
DENPASAR – Sidang perkara dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa mantan bupati Ni Putu Eka Wiryastuti kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/6/2022).
Sidang digelar mulai pukul 09.30 WITA mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.
Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna menolak keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti.
“Kami mohon kepada majelis hakim menolak keberatan eksepsi untuk seluruhnya. Surat dakwaan secara sah dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tanggal 14 Juni 2022,”ujar JPU.
Menurut JPU, surat dakwaan Nomor : 55/TUT 01.04/24/06/2022 tertanggal 3 Juni 2022 telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a da huruf b KUHAP sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
JPU tidak sependapat dengan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan tidak jelas dan kabur. Selain itu, JPU beranggapan eksepsi terdakwa mengada-ada. “Sudah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara dalam pemeriksaan alat bukti di persidangan. Untuk itu haruslah dikesampingkan,”tegas JPU.
JPU menambahkan, pada persidangan pembacaan dakwaan, Eka Wiryastuti sudah memahami apa yang didakwakan kepadanya, sama halnya dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah).
“Penasihat hukum terlihat belum mencermati dakwaan Penuntut Umum secara utuh, bahwa terdakwa Eka Wiryastuti bersama Dewa Wiratmaja melakukan beberapa perbuatan yaitu memberikan uang kepada Yahya Purnomo,”ucap JPU.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim yang digelar pada Kamis (7/7/2022).
Selesai sidang, I Gede Wija Kusuma selalu kuasa hukum Eka Wiryastuti menilai tanggapan JPU terkesan berbelit-belit dan tidak menjelaskan peran kliennya dalam perkara yang didakwakan.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan perannya (Eka), klien kami tidak kenal dengan Yahya Purnomo. Karena itu kami tetap pada eksepsi kami,” ucap Wija Kusuma. (dum)








