
DENPASAR – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menangguhkan penahanan bos PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) Rizki Adam. Tersangka asal Padang, Sumatera Barat itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Sementara, laporan member PT Goldkoin yang ditangani penyidik Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali masih terus bergulir.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, saat ini penyidik tengah memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan bukti – bukti. Korban kurang lebih 120 orang dengan total kerugian Rp 15 miliar lebih.
“Ya, ada dua laporan yang kami tangani. Kasusnya sama sehingga berkasnya disatukan,” ungkap Ambaryadi didampingi Kasubdit II Perbankan Kompol Chandra saat ditemui di kantornya, Selasa (28/6/2022).
Setelah semua saksi diperiksa dan berkasnya rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara. “Apabila unsurnya memenuhi, Rizky Adam bisa dilakukan penahanan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Pada kesempatan itu, Ambariyadi Wijaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi termasuk mewaspadai penawaran broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penawaran yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat sehingga wajib diwaspadai,” harapnya.
Polresta Denpasar menyetujui penangguhan penahanan Rizki Adam pada akhir Mei 2022. Begitu juga marketing Investasi Koperasi Golkoin Ngurah Arta mendapatkan penangguhan penahanan pada awal Juni 2022.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum kedua tersangka, Wayan Karta. Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik dan telah memenuhi sayarat dan jaminan dalam penangguhan penahanan terpenuhi, sehingga penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar menyetujui penangguhan penahanan terhadap keduanya.
Sementara, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi terkait penangguhan penahanan bos Goldkoin itu.
“Kami belum menerima informasi dari Reskrim,” katanya. (dum)








