
TABANAN – Sengketa lahan duwen Pura Luhur Muncaksari seluas 6,5 Ha di Banjar Anyar, Desa Sangketan, Penebel, Tabanan nampaknya belum berakhir. Meski majelis hakim PN Tabanan telah menyatakan menolak gugatan, namun pihak penggugat yakni Desa Adat Sarinbuana, Wanagiri, Selemadeg Timur langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim nomor 358/Pdt.G/2022/PN.Tabanan tersebut.
Dalam sidang yang digelar Selasa (28/6/2022) yang dipimpin Majelis Hakim Putu Gde Novyartha juga dihadiri Bendesa adat hingga krama desa kedua belah pihak. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut secara keseluruhan menolak gugatan penggugat dalam perkara tanah sengketa duwen Pura Luhur Muncaksari. Majelis hakim menilai, tanah sengketa ini dipergunakan untuk fasilitas umum persembahyangan, maka alangkah baiknya kedua belah pihak saling mendukung untuk sama-sama memberikan kenyaman bagi para pengempon Pura Luhur Muncaksari tanpa ada motif apapun.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim menyebut, perkara perdata beban pembuktian adalah kebenaran secara formil, adalah pihak yang dapat membuktikan dalilnya. Oleh karena itu tuntutan pokok penggugat telah dinyatakan ditolak. Untuk itu majelis hakim memandang tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan tentang hukum lain dan selebihnya dari penggugat oleh karena demikian majelis hakim berpendapat gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan.
Atas putusan tersebut, pihak penggugat dalam hal ini Bendesa Adat Saribuana I Gede Saputra Giri melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan mengatakan pihaknya tidak menerima, sehingga harus mengajukan banding kembali. Putusan PN Tabanan ini masih No. Artinya para pihak masih mengklaim memiliki hak yang benar.
“Prinsip kami tetap kepemilikan tanah tersebut atas petikan Patok D itu sendiri. Kami tidak bisa selesai sampai disini maka proses hukum lebih lanjut. Karena putusan ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Budi.
Perlu diingat pihaknya tidak mengsengketakan Pura Luhur Muncak Sari, melainkan mempermasalahkan druwen Pura Luhur Muncaksari yang telah diserfikatkan. Maka banding ini harus diselesaikan proses hukumnya di PTUN.
“Kami akan berproses ke pengadilan tata usaha negara,” tandasnya.
Disisi lain Bendesa Adat Muncaksari I Wayan Sumandia selaku tergugat melalui kuasa hukumnya I Wayan Karta mengaku penggugat yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tabanan merupakan hak penggugat.
“Sebenarnya harapan saya cukup disini, tapi penggugat mengajukan banding, ya kami lawan,” ucapnya.
Dalam putusan ini dikatakan karta, antara penggugat dan tergugat tidak ada yang menang dan kalah. Walaupun penggugat ditolak bukan berarti dia tidak bisa sembahyang di Pura luhur Muncak Sari, tetap bisa sembahyang disana. Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan tetap menempuh jalan perdamaian.
“Proses mediasi tetap terbuka, tidak ada salah, mudah-mudahan bisa dilakukan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tandasnya. (jon)








