
DENPASAR – Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melaporkan akun media sosial atas nama Gede Suardana dan Gede Pasek Suardika ke SPKT Polda Bali, Jumat (24/6/2022) sore.
Dalam laporan dengan nomor registrasi Dumas/508/VI/2022/SPKT/POLDA BALI terkait dugaan penghinaan dan fitnah melalui media sosial, Ketua MDA Bali menggunakan nama asli I Dewa Gede Ngurah Swastha. Pelapor didampingi tim penasihat hukum Rekonfu Law Firm ’87 dikomando Brigjen Purn I Gede Alit Widana.
Alit Widana saat ditemui wartawan mengatakan, laporan dilayangkan berkaitan dengan pidato sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet pada Paruman Pembentukan Formatur Sabha Pemangku di wantilan Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli, Minggu (5/6/2022).
Inti sambutan dalam acara itu adalah menyampaikan informasi untuk kepentingan umum dalam rangka melindungi Hindu dresta Bali. Itu juga merupakan kebijakan MDA Bali dalam rangka mencegah berkembangnya ideologi transnasional asing.
“Tidak ada menyebutkan nama Pak Suardana dan Gede Pasek sebagai objek hukum. Justru, mereka (terlapor) memberikan tanggapan memelintir pernyataan dari Ida Penglingsir. Dibilang akan melakukan sweeping dan mengusir orang Bali. Tidak ada (pernyataan) itu,” tegas Alit Widana yang pernah menjabat Wakapolda Bali ini.
Ia menjelaskan, pernyataan kliennya adalah mengajak umat untuk mengecek orang-orang yang terpengaruh oleh sampradaya asing apabila pergi sembahyang ke pura.
“Karena apa ? orang-orang yang terpengaruh sampradaya asing teologi dan cara sembahyangnya berbeda. Ketuhanannya berbeda. Jangan sampai pura kita dijadikan tempat sembahyang yang bukan-bukan. Kan sudah pernah kecolongan. Ada orang selesai sembahyang di pura jingrak-jingkrak. Kata dia anugrah,”tegasnya.
Alit Widana menyebutkan, di akun media sosial Gede Pasek Suardika, pernyataan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dipelintir dengan kata-kata, “telah lahir seorang provokator yang gayanya seperti preman di Jakarta yang telah dibui yang telah mendapat penghasilan dari polanya,” sebutnya.
“Ada juga pernyataan sikap dari Pak Gede Suardana bahwa ratu ini melakukan sweeping mengusir-usir orang Bali. Nah, itulah yang kita klarifikasi hari ini. Tentunya kita mempercayakan kepada Polda Bali untuk menindaklanjuti masalah ini,”imbuhnya.
Memperkuat laporan tersebut, Alit Widana bersama timnya membawa beberapa bukti yaitu screenshot postingan akun Gede Suardana dan Gede Pasek Suardika serta rekaman lengkap pidato dari Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Selain itu menghadirkan beberapa saksi yang hadir langsung dalam acara paruman di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli.
Dikonfirmasi terpisah, Gede Pasek Suardika menanggapi santai laporan tersebut. Bahkan, ia merasa senang ketika Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menggunakan nama I Dewa Gede Ngurah Swastha dalam laporan polisi tersebut. Tak hanya itu, ia juga berencana lapor balik.
“Saya akan laporkan balik manusia dengan nama tidak jelas tersebut. Lebih banyak catatan pidana yang saya temukan dan merugikan masyarakat Bali telah dilakukannya. Berita dan analisa pernyataan yang bersangkutan telah jelas dimuat berbagai media. Bukan saya saja,” tegas Gede Pasek.
Melalui laporan polisi menggunakan nama asli itu, kata Gede Pasek, paling tidak bisa menyadarkan yang bersangkutan untuk berhenti pakai nama gelar pribadi dalam urusan publik.
“Sekaligus sudah menjadi fakta status saya itu memang benar. Kalau yang lapor namanya Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet baru status saya salah. Semoga ke depan terus pakai nama aslinya,” ujarnya.
Pidato sambutan dari Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet ternyata menimbulkan rekasi di masyarakat. Situasi makin tak kondusif akibat tanggapan beragam di Medsos. Bahkan, I Ketut Widya dan I Made Bandem Dananjaya membuat laporan pengaduan masyarkat juga di SPKT Polda Bali, Rabu (22/6/2022). Laporan dengan nomor registrasi Dumas/503/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, melaporkan dugaan penghasutan dan kebencian. (dum)








