
BULELENG – Sempat mandek setahun, proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bermodus penyalahgunaan wewenang dan anggaran LPD Anturan, kembali bergulir.
Untuk menuntaskan kasus tipikor yang terindikasi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp151 miliar ini, tim jaksa penyidik melayangkan surat panggilan terhadap I Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka.
“Surat panggilan sudah kami layangkan, mudah-mudahan tersangka bisa hadir untuk mengklarifikasi kasus yang terjadi, pada hari Rabu (22/6/2022) kepada tim jaksa penyidik,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Senin (20/6/2022) di Kantor Kejari Buleleng.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng ini menandaskan selain hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng tentang selisih laporan keuangan LPD Anturan yang dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp151 miliar upaya penuntasan penyidikan juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi ahli.
“Sesuai keterangan saksi ahli pada persidangan kasus LPD, jelas terjadi kerugian negara dan ini menjadi suport bagi kami dalam penuntasan kasus LPD Anturan,” jelasnya.
Jayalantara menegaskan pemanggilan Ketua LPD Anturan Nyoman Artha Wirawan sebagai tersangka baru kali pertama dilakukan. “Sebelumnya akan diperiksa sebagai saksi, besok yang bersangkutan dipanggil tim penyidik sebagai tersangka,” pungkasnya. (kar,dha)








