
TABANAN – Jajaran unit Reskrim Polsek Marga berhasil membekuk tersangka kasus penjambretan Sarikin (51) asal Lumajang, Jawa Timur yang tinggal di sebuah rumah kos di Denbantas, Tabanan. Tersangka ditangkap polisi saat sedang bersantai di rumah kosnya. Ternyata Sarikin merupakan residivis kasus serupa di Karangasem dan Kasus Narkoba di Denpasar
Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta mengatakan, tersangka merupakan jambret kambuhan. Dimana sebelumnya pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Karangasem atas kasus yang sama dan sempata dihadiahi timah panas di kaki kirinya. Tersangka asal Lumajang Jawa Timur itu juga pernah ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Denpasar karena kasus narkoba. Dan kali ini, ditangkap karena kasus penjambretan kalung emas milik korban, Ni Wayan Suiti Jumat (10/6/2022) pukul 12.30 Wita di Jalan Raya Marga-Tunjuk, Banjar Ole, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan.
“Tersangka kami tangkap di rumah kosnya karena melakukan penjambretan di wilayah kami. Modusnya tersangka memakai motor menunggu korban melintas hingga di tempat sepi menarik kalung korban senilai Rp 3 juta,” ucapnya Senin 20 Juni 2022.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap usai pihaknya melakukan penelusuran melalui CCTV, kemudian keterangan saksi yang juga mengenali Plat nomor kendaraan tersangka dengan ciri-cirinya yakni, Vario putih biru nopol DK 8141 LY pernah tinggal di wilayah Ubud, Gianyar dna baru sebulan kos di Tabanan.
“Tersangka ditangkap di kosnya Selasa (14/6/2022) pada pukul 23.30 Wita dengan barang bukti kalung. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV itu kemudian dikembangkan, dan ternyata Polsek Ubud juga mendapat ciri-ciri sama, akhirnya dari semua keterangan itu dilakukan penangkapan. ,” ungkapnya.
Kejadian jambret sendiri, sambungnya, awalnya korban dari Pasar Marga hendak pulang menuju ke Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan. Saya di jalan itu, kemudian dari belakang tersangka membuntuti dan saat situasi sepi menarik kalung korban. Dan korban yang dibonceng anaknya, I Made Suardina sempat mencoba menangkap korban dengan mengejarnya. Sayangnya tersangka cukup cepat.
“Tersangka berhasil kabur dari kejaran korban dan belum menjual kalung curiannya karena takut pada anaknya,” jelas AKP Budiarta.
Sementara itu, tersangka Sarikin, mengaku, bahwa dirinya memiliki hutang sebesar Rp 2 juta kepada temannya. Sehingga dirinya nekat melakukan aksinya. Dan pada kasus itu, dirinya belum sempat menjual kalung karena takut ketahuan keluarganya. Yang sebelumnya dirinya sudah dibelikan mesin jahit oleh anaknya supaya bertaubat dari kebiasaan menjambret atau melakukan aksi pencurian.
“Kerjaan saya pengepul jahit baju-baju. Karena punya hutang sama teman Rp 2 juta, jadi mencuri. Kalau dulu di Karangasem karena judi,” akunya. (jon)








