
KLUNGKUNG- Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahotama, Klungkung.
Uang pengganti tersebut sebesar Rp 320.450.000, yang sudah dibayar oleh kedua terpidana Ketut Narsa dan Ketut Suardita. Uang pengganti itu sebelumnya dititipkan oleh jaksa di BRI Cabang Nusa Penida pada rekening penampungan lainnya.
Pelaksanaan Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida, dihadiri Dirut Perumda PDAM Tirta Mahottama, Nyoman Renin Suyasa bersama Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten KlungkungTjokorda Robby Tenaya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, menyampaikan, Minggu (5/6), pelaksanaan eksekusi itu berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps, tanggal 22 Maret 2022 atas nama terdakwa I Ketut Narsa dan Ketut Suardita.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, 22 Maret 2022 membacakan putusannya, terdakwa I Ketut Narsa, dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.
Keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
I Ketut Narsa, dan I Ketut Suardita dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000 subsidair masing-masing 2 bulan kurungan.
“Pembayaran denda oleh para terpidana juga telah dilaksanakan oleh masing-masing terpidana berdasarkan berita acara penyetoran ke Kas Negara dan Bukti Penerimaan Negara masing-masing tertanggal 14 April 2022 untuk terpidana I Ketut Narsa, dan 19 April 2022 untuk terpidana Ketut Suardita,” tandas Darmawan, Minggu(5/6).
Para terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 320.450.000 dan memerintahkan uang sebesar Rp. 320.450.000 yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Penuntut Umum dirampas untuk Negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti. (yan)








