
MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Kamis (2/6/2022) bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Puspem Badung. Dalam pertemuan terungkap ada 24 ribu lebih data penduduk Badung yang tidak ditemukan keberadaannya, hasil validasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung.
Pertemuan dihadiri Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan beserta jajaran, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, Kadisdukcapil AA Ngurah Arimbawa, Kaban Kesbangpol I Nyoman Suendi serta pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung. Bupati Badung Giri Prasta mengatakan, sudah dilakukan koordinasi dengan KPU Badung terkait hal ini dan pihaknya akan terus bersinergi KPU dan Disdukcapil terkait 24 ribu data sampah yang telah ditemukan, dan dieksekusi secepatnya.
“Saya tidak mau jumlah penduduk tidak sesuai dengan kondisi real di lapangan karena nanti bisa menyebabkan kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya, karena data penduduk banyak yang ganda dan setelah di cek penduduknya tidak ada. Kami akan berikan peringatan kepada penduduk yang terdapat NIK ganda apabila tidak bisa mengikuti regulasi yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta mengatakan, kalau berbicara masalah jumlah kursi, tentu semuanya mau menambah jumlah kursi di DPR, tetapi harus diselesaikan masalah ini terlebih dahulu sehingga nanti bisa disimpulkan ada penambahan kursi atau tidak.
Bupati Giri Prasta juga mengatakan, Diskominfo juga memiliki big data kependudukan dan akan segera disinergikan. Kedepannya, hal ini juga dapat menghemat anggaran yang ada karena berkurangnya data NIK yang double.
“Saya instruksikan kepada Kadisdukcapil bersama Kepala KPU Badung berkoordinasi dengan pusat untuk menghapus data data yang double. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan dan jangan sampai melanggar regulasi. Ini kita harus dilakukan dengan baik dan benar untuk masyarakat Badung,” imbuhnya.
Sementara itu KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan bahwa jajarannya akan mengumpulkan Disdukcapil se-Bali untuk mengatasi masalah NIK ganda dan data sampah ini.
“Sebentar lagi penentuan Dapil dan kursi DPR di akhir tahun ini, tentu kita ingin seluruh komponen untuk siap-siap terkait hal ini. Di seluruh Bali pada saat Pileg serentak ini nantinya Disdukcapil ikut mengawalnya dan mendampingi, karena kami sudah menyiapkan anggarannya dan siap menggelontorkannya,” katanya.
Sebelumnya berdasarkan hasil coklit yang dilakukan KPU Badung ada temuan 41 ribu lebih penduduk ber-KTP Badung tidak bisa dihubungi dan diketahui keberadaanya alias ‘misterius’. Padahal berdasarkan data jumlah penduduk Badung pada semester II tahun 2021 sebanyak 514.390 jiwa.
Jika berdasarkan data tersebut, sesuai PKPU No 16/2017, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, pasal 8 ayat (f) berbunyi : wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi. Namun setelah adanya temuan 24 ribu penduduk misterius ini, jumlah penduduk Badung menjadi 490 ribu, sehingga jumlah perwakilan di DPRD Badung tetap 40 kursi. (lit/jon)








