
GIANYAR – Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Gianyar menjual minyak goreng (migor) curah di kisaran Rp 16.000 sampai Rp 17.000 per kilogram.
Penjualan minyak goreng di atas Harga Eceran Terendah (HET) yang ditetapan pemerintah itu terungkap setelah petugas Polsek Gianyar bersama TNI melakukan sidak, Kamis (26/5/2022).
Sejak pagi, petugas gabungan dipimpin Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa melakukan penyisiran terhadap para pedagang maupun pembeli minyak goreng curah.
“Para pedagang beralasan membeli minyak goreng curah dari agen seharga Rp 15.500 per kg dengan syarat pembelian maksimal 20 liter dan KTP dicatat,”ujar Kompol I Gede Putu Putra Astawa didampingi Danramil 01 Gianyar Kapten INF. Hengky Histoveri.
Berdasarkan pengakuan para pedagang, petugas mendatangi para agen dan menyampaikan menjual minyak goreng curah kepada pengecer Rp 14.500 per kg dan Rp 15.500 per kg kepada konsumen.
“Kami meminta sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Pengecer harus menjual kepada konsumen Rp 14.000 atau Rp 15.500 per kg,”tegasnya.
Pihaknya pun meminta keterangan para agen yang menjual migor curah di atas HET.
“Hari ini kita mintai keterangan alasan para agen yang menjual migor curah di atas HET. Kami akan proses hukum oknum yang menjual migor curah tidak sesuai HET,” tegasnya. (jay)








