
BULELENG – Petualangan Umaro alias Marok (25) dan Agus Manaf (25) keduanya asal Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada membobol Toko Lubdaka 117 di Kelurahan Sukasada berakhir.
Agus Manaf yang diduga sebagai pelaku pembobol toko senapan milik Putu Hardi Pertama (53) meninggal dunia dengan cara gantung diri pada awal tahun 2022. Sementara Marok, dibekuk Tim Opsnal/Buser Unit Reskrim Polsek Sukasada setelah salah satu senapan angin hasil curiannya teridentifikasi saat diservis oleh pembeli.
“Kasus pencurian 22 pucuk senapan angin di Toko Lubdaka ini terungkap saat salah satu senapan hasil curian diservis oleh pembeli, kemudian dikembangkan dengan penangkapan Umaro alias Marok,” ungkap Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (25/5/2022) di Mapolres Buleleng.
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, mantan Kapolsek Banjar ini memaparkan dari keterangan Marok yang ditangkap saat berada di areal Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno, aksi pencurian dilakukan sejak Januari 2021 bersama almarhum Agus Manaf.
“Dalam aksinya, Marok mengaku membonceng dan menunggu rekannya Agus Manaf yang masuk dalam Toko Lubdaka di depan RTH Bung Karno. Setelah berhasil mengambil senapan, Marok kemudian jemput dan mengantar almarhum Manaf ke rumahnya. Terakhir itu, mereka mengambil 10 pucuk senapan angin berbagai merk dan 2 buah koper berisi senapan angin rakitan,” terangnya.
Senapan hasil curian dijual seharga Rp 1 juta/pucuk dan hasilnya dibagi untuk foya-foya dan belanja kebutuhan hidup sehari-hari.
“Atas perbuatannya, Marok dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(kar/jon)








