
BANGLI-Setelah bekerja keras, akhirnya Tim Opsnal Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bangli.
Pelaku I Wayan Astawa (42) asal Banjar Sayan Werdi Buana, Desa Werdi Bhuana, Mengwi, Badung, terpaksa dihadiahi timah panas, kakinya ditembak karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat mau ditangkap oleh aparat.
Astawa tampak meringis kesakitan dan kakinya terpincang-pincang saat digelandang oleh petugas, Jumat (6/5/2022),
Sesuai pengakuannya kepada penyidik, hasil kejahatannya dihabiskan di dunia hiburan malam (kafe).
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, didampingi Kasi Humas Iptu I Wayan Sarta menyebutkan, awal terungkapnya kasus pembobolan toko ini, berawal dari laporan korban I Made Wirata (51) asal Banjar Sekaan, Desa Undisan, Tembuku.
Yang mana, saat hendak membuka toko, Sabtu 23 April 2022, korban melihat pintu roliing doornya rusak. Setelah dilakukan pengcekan, sejumlah barang daganganya hilang.
Selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tembuku.
“Berdasarkan lapora tersebut tim opsnal Polres Bangli melakukan lidik,”katanya.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi, kata Androyuan, pihaknya berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Tim juga mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan sering melintas di wilayah Desa Tulikup, Gianyar. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2022, tim yang melakukan pemantauan jalur, melihat pelaku melintas.
“Saat dihentikan, pelaku berupaya melawan dan kabur sehingga anggota terpaksa menembak kakinya,”ujar Kasat Reskrim.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya. Sesuai pengakuannya pelaku beraksi di 8 lokasi, diantaranya 6 TKP di Kabupaten Bangli, dan sisanya di wilayah Klungkung dan Gianyar.
“Kami masih lakukan pendalaman atas pengakuan pelaku. Sementara pelaku sendiri adalah residivis, yang baru saja keluar penjara bulan Februari 2022 ini,”ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti peralatan gergaji, obeng, cadar sarung tangan dan uang tunai Rp 1.485.000 yang merupakan hasil kejahatan.
Selain itu, petugas mengamankan sepeda motor yang biasa dipakai beraksi.
“Saat ditangkap pelaku mau beraksi di Bangli lagi,”jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkaan pasal 363 ayat (1)ke 3 atau ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat 1 ke (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Sesuai pengakuannya pelaku beraksi sendiri. Kami juga menduga ada TKP lain, sehingga masih dilakukan pengembangan,”pungkasnya. (dus,yan)








