
DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Bali memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 1,4 kilogram, ekstasi, dan tembakau gorila alias ganja sintetis di halaman Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar Timur, Rabu (27/4/2022).
Kegiatan pemusnahan sabu dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator itu dipimpin Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra disaksikan sejumlah pejabat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali serta Kejari Denpasar. Empat orang tersangka juga diperlihatkan kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan dan juga sebagai bentuk perlawanan atau War On Drugs mewujudkan Bali Bersinar (Bersih Narkoba),”tegas Brigjen Gde Sugianyar didampingi Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya.
Sabu disita dari tersangka Jeremi (41) asal Malang yang merupakan anggota kelompok jaringan Surabaya-Bali. Ia ditangkap pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.30 WITA di area parkir rumah kosnya di Jalan Wisma Nusa Permai Blok G nomor 15, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Tersangka bekerja sebagai sopir travel dan penggeledahan di mobilnya ditemukan kardus didalamnya terdapat bungkus teh cina “Guanyinwang” berisi sabu seberat 1 kilogram lebih di atas kursi penumpang.
“Tersangka diperintahkan menyelundupkan sabu oleh Kirno di Surabaya untuk seseorang di Bali. Informasi dari intelijen, sabu yang dibawanya memiliki kualitas tinggi dan sudah beberapa kali dibawa ke Bali setiap bulan dengan imbalan Rp 5 juta,”ungkap Gde Sugianyar.
Hasil pengembangan, petugas meringkus Fuguh Tri Prasetyo (36) di depan rumah kosnya, Jalan Gatot Subroto 1/II, Denpasar, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, tersangka hendak mengambil sabu seberat 239,88 gram di atas bak sampah.
Dari lokasi penangkapan, tersangka dikeler ke kamar kosnya dan petugas kembali menemukan barang bukti ekstasi 134 butir, dua buah timbangan digital, handphone, dan plastik klip kosong. “Dia ini ditugaskan oleh seseorang berinisial IGUK untuk memecah kemudian mengedarkan sabu dan esktasi. Satu paket sabu yang ditempel beratnya 0,2 gram seharga Rp 350 ribu,”beber mantan Kepala BNNP Provinsi NTB ini.
Di hari yang sama, petugas juga meringkus tersangka Nursudin (32) di seputaran Jalan Jayagiri XII, Denpasar. Dari tangan buruh bangunan itu disita sabu 134,83 gram dan sebuah handphone. “Dia mengaku baru mengambil pakaten sabu atas suruhan seseorang yang disapa Bos dan menunggu perintah untuk diedarkan,”kata Sugianyar.
Pada kesempatan itu, turut dihadirkan narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan, Hadi Sukawijaya alias Mang Adi (40). Sebelumnya, pria asal Makassar ini terungkap memesan sabu 5,72 gram. Pesanan dibawa seorang driver ojek online pada Jumat (8/4) sekitar pukul 15.00 WITA. Upaya penyelundupan itu dibongkar petugas sipir.
Sementara itu barang bukti ganja sintetis seberat 15,02 gram merupakan hasil penangkapan tersangka Dewa Nyoman Aditia (20) dilakukan BNNP Bali bersama Bea Cukai Denpasar di area parkir salah satu perusahaan ekspedisi di Jalan Tukad Pancoran, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 11.30 WITA.








