
DENPASAR – Puluhan orang yang menjadi member sekaligus korban investasi bodong PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) atau Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin mendatangi SPKT Polda Bali, Kamis (21/4/2022).
Kedatangan 20 korban didampingi penasihat hukum dikomandoi I Wayan Mudita itu untuk berkoordinasi terkait laporan mereka sebelumnya dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor /280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 8 April 2022.
Terlebih, kantor PT Goldkoin Sevalon Internasional di Jalan Nangka Selatan No. 66A, Denpasar, telah disegel oleh Polresta Denpasar bersama OJK, Selasa (19/4).
I Wayan Mudita kepada wartawan mengatakan, ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Empat berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional. Selain itu satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan.
“Investasi ini sudah dinyatakan bodong oleh Waspada Investasi OJK. Pada 31 Maret 2022 kami telah melayangkan somasi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Akhirnya, pada 8 April 2022, kami buat laporan ke Polda Bali,”ujar Mudita.
Ternyata, kata Mudita, ada dua orang member juga melapor ke Polresta Denpasar.
“Padahal keduanya belakangan dari kami melapor, tapi Polresta Denpasar langsung bergerak cepat melakukan penyegelan. Kami berharap Polda Bali memberi atensi terhadap kasus ini,”tegasnya.
Wayan Mudita menyebutkan, 20 orang yang datang ke Polda Bali merupakan perwakilan dari 86 member yang mendapat pendampingan hukum dengan kerugian ditaksir Rp 4 miliar.
“Kisaran kerugian member berbeda-beda dari Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Di Bali ada 3.500 member dan diperkirakan total kerugiannya Rp 77 miliar. ” tuturnya.
Sementara, salah seorang korban, Susan Widya mengaku mengalami kerugian Rp 220 juta. Rinciannya, Rp 100 juta pumping mobil, Rp 50 juta untuk charity, Rp 50 juta pengadaan dana, dan 20 juta untuk Bali Token. “Saya tahu investasi ini dari teman yang sudah join dan akhirnya ikut jadi member,”ucap perempuan keturunan Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat ini.
Awalnya, Susan ikut reguler Rp 10 juta hingga memperoleh keuntungan. “Saya ikut program pumping mobil. Saya tertarik karena katanya kalau setor uang Rp 100 juta maka bisa dapat mobil. Bisa dipilih seperti Xpander, Wuling, dan lainnya. Syaratnya harus jadi member GLC,” beber Susan.
Sayangnya, setelah uang Rp 100 juta disetor secara cash (tunai) melalui rekening koperasi milik perusahaan tersebut. Pada saat zoom meeting dengan OJK pada Febuari 2022 ternyata perusahaan itu bodong. Setelah dicari tahu ternyata izin-izin yang terpampang di kantor tersebut adalah palsu. Itu dibuat untuk mengelabui para member supaya percaya.
“Uang tersebut saya transfer 20 Desember 2022. Itu terhitung selama 90 hari. Sebenarnya Maret saya sudah dapat mobil. Saya sebenarnya tinggal di Amerika Serikat. Saya datang ke sini untuk mengambil mobil yang dijanjikan itu. Saat ini saya tidak menuntut mobil, tetapi kembalikan uang saya Rp 100 juta secara cash,” kata Susan. (dum)








