
BULELENG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Gerokgak telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kelian Desa Adat Gerokgak Kadek Sumantara selaku saksi pelapor. Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap pembongkaran 9 gumuk, kuburan jenazah di Setra Desa Adat Gerokgak.
“Penyidik unit reskrim Polsek Gerokgak telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, yakni kelian, petajuh/wakil kelian dan wakil ketua pecalang Desa Adat Gerokgak,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Sabtu (9/4/2022) usai upacara Tumpek Landep di Mapolres Buleleng.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan ini menambahkan untuk mengungkap kasus pembongkaran gumuk, kuburan jenazah di Setra Desa Adat Gerokgak, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa keberadaan jenazah/mayat pada gumuk yang dibongkar.
“Dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan, belum ada ditemukan jenasah/mayat yang hilang, hanya ada bekas galian. Belum diketahui apa penyebab digalinya kuburan tersebut,” terangnya. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa dan apa motif dari penggalian gumuk, kuburan jenazah di Setra Desa Adat Gerokgak ini. (kar,dha)








