
DENPASAR – Bendesa Adat dan Perbekel Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan membuat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta otentik.
Laporan dilayangkan Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara didampingi Kabag Hukum, AA Gede Asteya Yudhya dan tim pengacara Pemerintah Kabupaten Badung ke SPKT Polresta Denpasar, Jumat (1/4/2022).
Laporan dugaan pemalsuan surat tersebut masih berkaitan dengan laporan pertama terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan penguasaan lahan oleh investor di kawasan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
“Sebagaimana perintah Bapak Bupati, hari ini kami melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat-surat sesuai pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP. Garis besarnya, adanya keterangan palsu dan membuat surat yang isinya palsu,”ujar IGAK Suryanegara.
Ia memberkan, dalam surat di akta autentik diduga palsu itu tertuang nama Bendesa Adat dan Perbekel Desa Ungasan selaku pihak pertama. “Ada enam surat berbentuk akta dan satu surat perjanjian di bawah tangan. Objek laporannya sama dengan yang pertama. Hanya, sekarang menukik ke tindak pidana pemalsuan surat ,”ungkap Suryanegara.
Menimpali Suryanegara, Kabag Hukum Sekda Badung, AA Gede Asteya Yudhya menambahkan, bwrdasarkan isi surat perjanjian sekaligus pemantauan di lapangan yang dilakukan Satpol PP, secara substansi memuat atau mencantumkan suatu keterangan palsu dimasukkan ke dalam akta autentik. “Dari situ kemudian berproses di antara para pihak dan terjadi kegiatan yang diduga telah terjadi adanya pelanggaran tata ruang dengan bukti izin tidak pernah dikeluarkan,”jelasnya.
Pihaknya melayangkan laporan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami menyerahkan prosesnya di kepolisian,”tegasnya.
Ia menyebutkan, salah satu yang tertuang dalam perjanjian kontrak adalah pihak pertama menyatakan memiliki hak untuk mengelola dan menguasai penuh. “Padahal sebenarnya pihak pertama belum menguasai dan memiliki hak untuk itu karena kalau kita cermati dari perundang-undangan seperti agraria, Permen ATR nomor 18 tahun 2021 semuanya harus melalui proses penetapan,”sebutnya.
Disinggung pembuatan akta itu berdasarkan perarem desa adat, AA Gede Asteya menegaskan tidak ada larangan yang mengatur pararem desa adat asalkan tidak melanggar ketentuan perundang- undangan.
“Tidak ada larangan desa adat berbuat apa, tapi harus ada pengajuan hak ke negara. Ada aturan saat permohonan, ada proses proses verifikasi dan validasi baru bisa ditetapkan,” tegasnya.
Sementara, dari tujuh tempat usaha di lokasi sesuai surat perjanjian, IGAK Surayanegara menyebutkan semuanya adalah Beach Club. “Dari tujuh usaha itu,
dua tidak beroperasi karena dampak pandemi, satunya terbakar, satunya masih tahap pembangunan dan tiga usaha masih berjalan,”katanya.
Apakah akan dilakukan penutupan terhadap usaha yang masih beroperasi ? “Seharusnya ditutup, tapi kami masih mempertimbangkan secara sosial karena sebagian besar yang bekerja di sana adalah masyarakat setempat. Kami masih menunggu proses di kepolisian,”tandasnya. (dum)








