
GIANYAR – Asisten Pratama Dua Ombudsman RI Perwakilan Bali, I Gede Pebri Putra mendatangi Kantor Kelurahan Beng di Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Selasa (29/3/2022).
Kedatangan I Gede Pebri Putra menindaklanjuti pengaduan pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha, I Wayan Widya Adnyana ke Ombudsman karena merasa izin usahanya dihambat hingga disegel Satpol PP Kabupaten Gianyar.
Pada kesempatan itu, I Gede Pebri Putra bertemu sekaligus meminta klarifikasi Lurah Beng, Pande Putu Ari Abrian terkait pelayanan perizinan yang dikeluhkan pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha.
“Kedatangan kami untuk meminta klarifikasi Lurah Beng dan kepala lingkungan terkait belum ditindaklanjutinya SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) yang diajukan oleh Widiadnyana (Pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha),” kata I Gede Pebri Putra kepada wartawan seusai pertemuan.
Hanya, I Gede Pebri Putra enggan membeberkan hasil pertemuan dengan Lurah Beng.
“Hasilnya kita belum bisa sampaikan. Kami perlu melakukan analisis dan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Kami laporkan dahulu ke bapak kepala dan nanti bapak kepala yang akan menyapaikan hasil ke rekan media. Kalau saya kurang layak untuk menyampaikan,”tegasnya.
Sementara, Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana menyampaikan, kedatangan Asisten Ombudsman untuk mendapat klarifikasi mengenai adanya pengaduan warga terkait kepengurusan SKTU.
Ia pun menegaskan hal tersebut hanya miskomunikasi.
“Kalau izin lokasi bukan kewenangan kami sehingga menurut kami ini miskomunikasi. Jika kami dibilang tidak melayani SKTU, tentu kami layani, tapi mereka ke sini mencari izin lokasi dan itu bukan kewenangan kami, tapi atasan kami di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapu Satu Pintu,” tegasnya.
Menimpali Lurah Beng, Kelian Kelod Kauh Kelurahan Beng, I Made Sudarsana menambahkan, ketika pengelola usaha itu minta SKTU pihaknya tentu memiliki.
“Dasarnya adalah warga kami di Lingkungan Kelod Kauh. Yang kedua harus punya usaha dan peruntukannya jelas. Kalau mereka datang mencari surat izin lokasi, kami tidak bisa berikan karena itu bukan wewenang kami, tapi langsung ke dinas atasan kami,” imbuhnya. (jay)








