
TABANAN – Nasib apes dialami I Wayan Suarjana (71) warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Kesiut, Kerambitan. Saat membajak sawah miliknya dengan traktor, tas pinggang yang berisi uang HP, KTP, STNK, ATM serta uang tunai yanag ditaruh digubug , Sabtu (19/3/2022). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 Juta. Namun petugas Polsek Kerambitan akhirnya berhasil menciduk tersangka.
Kapolsek Kerambitan Kompol Bambang Gede Arta Ketiak dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari korban Suarjana yang kehilangan tas yang disimpan di gubug saat membajak sawah dengan traktor orong-orong.
“Korban kehilangan uang HP, KTP, SIM, STNK dalam tas pinggang yang ditaruh di gubuk,” ungkap Kompol Arta, Jumat (25/3/2022).
Dijelaskan, korban datang kesawah di banjar kesiut kelod sekitar pukul 07.00 Wita hendak membajakk sawah. Begitu sampai di sawah korban kemudian langsung membajak sawah. Karena hujan , korban kemudian menaruh tas pinggang di h=gubung diatas katranjang ditutup karung plastik. Korban kembali membajak sawah.
Sekitar pukul 10.00 WITA, istri korban datang membawa makanan untuk suaminya . Saat itu istrinya ada tiga orang yang berteduh sampai pukul 11.00 Wita pergi karena hujan reda.
Sekitar pukul 13.00 Wita, korban istirahat makan siang di gubuk. Begitu sampai di gubuk, korban terkejut, karena tas pinggangnya sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kerambitan.
“Berdasarkan laporan korban, petugas bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkpa Kompol Arta.
Dari hasil penyeliidkan dibantu tim resmob Preskrim Polres Tabanan, petugas mendapatkan informasi kalau ada pelaku yang dicurigai mengambil tas korban. Dari penyelidkian tersebut, Kamis (24/3/2022) pukul 21.30, Petugas menyanggong rumah pelaku di Banjar Batuaji Tengah, Batuaji. Begitu tahu, pelaku yang diketahui bernama I Gusti Putu Atmaja (46) ada di rumah, petugas langsung menyergapnya.
Pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Kerambitan. Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor vario warna hitam DK 5348 FBL, satu buah Hp dan sisa uang hasil curian yang berada di dalam Tas sebesar Rp. 1. 500.000.
“Pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku mengambi tas korban mudah karena pintu gubuk tidak dikunci dan langsung kabur,” jelas Kompol Arta.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dana ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (jon)








