
KARANGASEM — Salah mengartikan mimpi, membuat I Ketut Ayu alias Jro Ayu (53) berurusan dingan pihak berwajib. Pemicunya, pria pikun-pikunan asal Dusun Munti Gunung Kaja, Tianyar Barat ini, menganiaya Ni Wayan Carik (50) sepupunya dengan palu, karena curiga disantet.
Kapolsek Kubu APK I Nengah Sona, dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022) mengatakan, kasus penganiayaan melibatkan keluarga itu terjadi Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, namun baru dilaporkan Senin (21/3/2022) pagi.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan unit Reskrim untuk memperdalam motif dibalik penganiayaan yang dilakukan pelaku,” terang Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek, petugas juga mengamankan barang bukti palu besi bergagang kayu untuk proses lebih lanjut.
Kendati motif penganiayaan masih gelap, namun petugas menduga perbuatan yang dilakukan diduga Jro Ayu mencurigai korban memiliki ilmu hitam (santet). Kecurigaan pelaku itu diungkapkan saat diperiksa petugas Polsek Kubu.
“Pelaku mengaku sering bermimpi ditemui korban dan menganggap kalau dia telah disantet, pengakuan pelaku ini sedang kami perdalam,” kata AKP Sona.
Kasus penganiayan terhadap mantan ipar ini, dilaporkan langsung anak kandung korban I Komang Adiasa. Aksi beringas Jro Ayu itu, juga dilihat langsung I Komang Simpen (24) dan Ni Wayan Mentik.
Ceritanya, malam itu sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban di Munti Gunung Kaja dan langsung menganiayanya dengan palu besi bergangang kayu. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus dilarikan ke Klinik Tukad Luah, Kubu, oleh kedua orang anaknya agar cepat mendapat pertolongan medis.
“Korban sudah mulai membaik dan segera akan pulang dari perawatan di Klinik Tukad Luah. Saat ini kasusnya masih ditangani untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek AKP I Nengah Sona. (wat/jon)








