
KARANGASEM—Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dugaan pengadaan masker scuba Dinas Sosial, Kabupaten Karangasem, yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), pekan lalu, mengungkap peran beberapa pejabat tinggi berkaitan pengadaan masker tersebut.
Bahkan dalam dakwaan JPU yang dibacakan Kasis Pidsus Metheus Matulessy SH. MH, juga menggeber keterlibatan mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, berkaitan Surat Keputusan berkaitan dengan penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 2.079.002.000 (terserap untuk penggadaan masker sebesar Rp 2,9 miliar, Red), yang diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2020.
“Saksi I Gusti Ayu Mas Sumatri Selaku Bupati Karangasem menerbitkan Keputusan Bupati Karangasem Nomor 272/HK/2020, tentang penggunaan dana BTT. Penggunaan dana BTT ini merupakan tahapan ke-16 untuk penanganan darurat bencana non alam dalam upaya percepatan pengananan Covid-19,” ungkap JPU Matheus Matulessy SH, dihadapan manjelis hakim Tipikor, yang diketuai I Putu Gede Novyartha SH.M.Hum dan dua hakim anggotanya masing-masing Soebekti SH dan Nelson SH.
Bukan itu saja, selaku Bupati, saksi Mas Sumatri juga menerbitkan Keputusan Bupati Karangasem Nomor 275/HK/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 177/HK/2020, tentang Penetapan Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dalam antisipasi dan penganan penularan Covid-19.
Berdasarkan Keputusan yang dikeluarkan saksi Mas Sumatri itu, lanjut Matulessy, terdakwa I Gede Basma yang mejabat selaku Kadis Sosial saat itu, menerbitkan Surat Penunjukkan dan Pemesanan Masker Skuba Nomor 027/4174/Linjamsos/Dinsos yang ditujukan kepada Duta Panda Konveksi dengan direktur Ni Nyoman YA, yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.
“Terdakwa Basma membayar uang muka untuk pekerjaan masker yang dibuat Duta Panda Konveksi sebanyak 30 persen atau Rp 513.000.000, dari Rp 1.532.227.273 nilai pekerjaan yang didapatkan. Pelunasan akan dilakukan setelah perkejaan selesai 100 persen,” terang Matulessy.
Bersama dengan itu, Basma juga menerbitkan Surat Penunjukkan dan Pemesanan nomor 027/4173/ Linjamsos/Dinsos yang ditujukan kepada Addicted Invaders dengan direktur I Kadek S (saksi). Pembayaran uang muka atas pekerjaan itu sebesar 30 persen atau sebesar Rp 368.800.000, dari nilai pekerjaaan yang didapatkan sebesar Rp 1.086.135.234.
Dakwaan JPU, juga mengungkap ikhwal pengadaan masker scuba sebanyak 512. 512.797 pcs tersebut, merupakan hasil dari pembahasan dan kesepakatan dalam rapat yang digelar di ruang rapat Sekda Pemkab Karangasem, pada 6 Agustus 2020.
Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Ni Made Santikawati, dihadiri terdakwa Kadis Sosial I Gede Basma (saat masih menjabat sebagai Kadis Sosial) Inspektur Daerah, Kadis Kesehatan dr. I Gusti Bagus Putra Pertama MM, perwakilan Kepala BPKAD, Kabag Hukum I Komang Suarnatha, perwakilan Kalak BPBD, terdakwa I Gede Sumartana selaku selaku Kabid Linjamsos pada Dinas Sosial, dan Camat se-Kabupaten Karangasem.
“Semua hasil rapat tertuang dalam notulen dan menyatakan pengadaan masker untuk masyarakat sangat mendesak untuk mencegah penularan Covid-19. Rapat juga menyepakati spesifikasi masker, dengan bahan baku skuba dan ukuran normal, logo Pemkab Karangasem di sebelah kanan masker dan tulisan Karangasem, the Spirit of Bali di sebelah kiri,” ungkap Matulessy dalam dakwaanya.
Apakah Mas Sumatri dan pejabat terkait dimintai pertanggungjawaban berkaitan pengadaan masker yang memunculkan kerugian sebesar Rp 2.617.362.507 (dua miliar enam ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah), itu?
Kasis Pidsus Kejari Karangasem Matheus Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, dikonfirmasi, Minggu (20/3) tidak mau memberikan penjelasan terlalu banyak berkaitan hal itu.
“Kami masih melihat perkembangan dalam persidangan selanjutnya dan tidak mau berspekulasi seperti itu dulu,” pungkas Semara Putra. (wat/jon)








