
KLUNGKUNG- IKS als GL dikeler dengan tangan dan kaki dirantai. GL, pria yang kesehariannya sebagai bebotoh (penjudi) tajen, ditangkap di rumahnya di Dusun Payungan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung karena menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat total 2,28 gram bruto atau 1.08 gram netto.
Aparat juga melakukan pemeriksaan urine, ternyata hasil tes urine GL positif mengandung sediaan narkoba. GL, pria berusia 25 tahun itu kini resmi menyandang status tersangka dan mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Klungkung.
Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi bersama Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono memberkan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/3/2022) bertempat di lobi aula Jalaga Dharma Pandapa.
Menurut Wiwin, penangkapan tersangka GL berkat, tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti sabu berat mencapai 1 kilo ‘berkicau’ kepada penyidik. Dari informasi itu, jajarannya melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi pada Rabu (23/2) sekitar pukul 18.30 Wita berhasil menangkap GL di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Payungan, Desa Selat Kecamatan Klungkung.
Petugas melakukan pengledahan di rumah GL dan menemukan 12 paket sabu. GL pun tidak bisa berkutik dan mengakui barang haram itu adalah miliknya.
“Saat ini masih proses penyidikan terhadap tersangka,” tandas Wiwin Wirahadi.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (yan)








