
BULELENG – Penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat umum sesuai surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No: SR.02.06/II/11980/2022 tanggal 25 Februari 2022 disikapi serius Satgas Covid-19 Buleleng.
Selain menggencarkan sosialisasi edukatif, sinergitas bersama TNI/Polri juga mulai diarahkan menggenjot vaksinasi booster, terutama bagi lansia.
“Dengan adanya penyesuaian interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia, usia diatas 60 tahun dan masyarakat umum, dari awalnya minimal enam bulan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer dosis 1 dan 2, upaya menggenjot vaksinasi booster diseluruh fasilitas kesehatan (faskes) akan lebih dimaksimalkan,” ungkap koordinator bidang data informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, Sabtu (26/2/2022) usai memantau vaksinasi.
Didampingi Kadiskes Buleleng Sucipta, Kadiskominfosanthi Kabupaten Buleleng ini menandaskan upaya percepatan vaksinasi booster ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan perlindungan masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang cendrung meningkat.
“Sesuai surat edaran yang ditandatangani Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS selaku dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit, tata cara pemberian,tempat serta alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu surat edaran Nomor : HK.02.02/II/252/2022,” tegas Suwarmawan dibenarkan Kadiskes Sucipta.
Selaku koordinator tim medis, Sucipta menambahkan vaksinasi booster diharapkan dapat mewujudkan imunitas individu dan herd immunity atau kekebalan komunal terhadap Covid-19. “Penerapan prokes ketat serta vaksinasi lengkap, cara terbaik mencegah penyebaran Covid-19 dan meminimalisir fatalitas pasien Covid-19,” pungkasnya. (kar,dha)








