
DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggagalkan peredaran sabu, Sabtu (19/2/2022) malam. Barang bukti yang disita bikin melongo mencapai 17 kilogram.
17 kilogram sabu itu diamankan dari penangkapan dua orang pengedar berinisial MA dan AR. Terungkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
“Setelah dilakukan pengintaian, pengedar MA dan AR ditangkap saat transaksi dengan barang bukti 30 gram sabu,”kata sumber petugas yang keberatan namanya diwartakan, Minggu (20/2/2022).
Petugas mendalami keterangan kedua tersangka. Hasilnya, kembali ditemukan barang bukti dari kamar kos mereka berupa sabu, ekstasi dan kokain.
“Setelah ditimbang, sabu yang diamankan mencapai 17 kilogram,”beber sumber.
Sabu dikemas dalam lima bungkus besar dan plastik klip dimasukkan dalam bungkusan kemasan teh dari China. Nilai barang bukti diperkirakan Rp 30 miliar lebih.
Kemudian, ditemukan juga ratusan butir ekstasi dan puluhan gram kokain serta beberapa serbuk berwarna kuning yang diduga serbuk ekstasi.
“Kasusnya masih dikembangkan,” ujar sumber.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi terkait penangkapan ini belum mau berkomentar. “Tunggu release ya,”ujarnya singkat. (dum)








