
MANGUPURA – Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani resmi dikerjasamakan dengan pihak ketiga .Kapasitas pengolahan sampah pun akan meningkat dari 15 ton saat ini bertambah sampai ke 400 ton per hari.
Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLHK Badung, A.A Gede Agung Dalem yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kerjasama pengelolaan TPST Mengwitani dengan pihak ketiga.
“Kami sudah lakukan MOU. Akan segera dibangun, semoga pertengahan tahun ini sudah jadi, jadi sebelum G20 sudah selesai,” kata Gung Dalem, Minggu (20/2/2022).
Pihak ketiga yang diajak kerjasama adalah PT. Recik. Rekanan ini juga telah mengolah sampah di TPST Samtaku di Jimbaran yang bekerjasama dengan PT. Remaja. Sistemnya pun tidak jauh berbeda dengan pengolahan sampah di TPST Samtaku.
Gung Dalem menjelaskan sistim pengolahan, dimana Sampah yang bernilai ekonomis akan dipilah. Kemudian sampah organik akan dijadikan kompos. Lalu sampah yang tidak bisa dikelola seperti limbah tekstil, kemasan mie instan dan lainnya akan dimusnahkan.
Pemilahan sampah juga dilakukan sistem pengolahan Refuse-Derived Fuel (RDF). Produknya akan dimanfaatkan sebagai energi terbarukan pengganti batu bara.
“Dengan sistim ini dipastikan residunya sangat sedikit,” imbuhnya. Untuk sampah yang masuk ke TPST Mengwitani akan dikenakan restribusi. Setiap 1 ton sampah dikenakan biaya Rp 100 ribu. Aturan berlaku baik untuk sampah yang dihimpun DLHK maupun pihak swasta. (lit/jon)








