
BULELENG – Lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng terpaksa melaksanakan sanksi tegas berupa denda dan black list rekanan.
Pengenaan sanksi denda 1/1.000/hari keterlambatan dari kontrak kerja, dilakukan terhadap 4 rekanan yakni PT. Duara Bali-Denpasar, PT. Adi Murti-Denpasar,PT. Bima Agung Semarang dan PT. Tri Asa Citra Abadi – Badung.
“Sanksi denda dikenakan terhadap keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja. Dan satu rekanan, PT. Duara terpaksa dikenakan sanksi black list karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan 2 kali kesempatan waktu perpanjangan pekerjaan,” tandas Kepala DPUTR Buleleng, I Putu Adipta Ekaputra, Kamis (17/2/2022).
Adipta mengungkapkan dari penerapan regulasi, pengawasan serta evaluasi yang dilaksanakan DPUTR Buleleng bersama konsultan pengawas dan pendampingan kejaksaan negeri (Kejari) Buleleng, jumlah sanksi denda keterlambatan pekerjaan dari 4 rekanan mencapai Rp2 miliar lebih.
“Denda keterlambatan dari rekanan PT. Duara Bali yang mengerjakan Peningkatan Jalan SP3 Tigawasa-Uma Sendi-Bingin Banjah dengan kontrak senilai Rp6,835 miliar itu sebanyak Rp1,3 miliar. Sudah kita setorkan akhir tahun 2021 ke kas daerah, sebagai keuntungan negara, bukan kerugian negara,” jelasnya.
Dari rekanan yang dikenakan black list ini juga telah dicairkan jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak. “Progres fisik yang diakui paska sanksi black list 80 persen dan sisa pekerjaan dilanjutkan oleh rekanan lain,” terangnya.
Sementara dari tiga rekanan lainnya, lanjut Adipta, sanksi denda selama 16 hari keterlambatan tahun 2021 dikenakan terhadap PT. Adi Murti selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Jembatan Pangkung Dalem SP3 Gitgit dengan nilai kontrak Rp6,810 miliar.
“Untuk keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tahun 2022 masih dalam penghitungan BPKP, termasuk progres fisik yang diakui sampai dengan akhir kontrak dan progres phisik yang diselesaikan pada tahun 2022,” terangnya.
Demikian juga pada 11 hari keterlambatan pekerjaan pada tahun 2021 oleh rekanan PT. Bima Agung Semarang pelaksana pekerjaan Tukad Buleleng SP3 Bakung-Sari Mekar-Padangbulia dengan kontrak senilai Rp5,055 miliar dan rekanan PT. Tri Asa Citra Abadi-Badung pelaksana pekerjaan Pembangunan Jembatan Tukad Daya Ruas Jalan Nasional Tikungan Bungkulan dengan kontrak senilai Rp2,362 miliar. (kar,dha)








