
JEMBRANA – Meski arakan-arakan ogoh-ogoh ditiadakan hingga di lingkungan banjar. Namun prosesi melasti atau mekiis tetap dilaksanakan. Majelis Alit Kecamatan Negara memutuskan untuk seluruh desa adat di Kecamatan Negara, prosesi melasti tetap dilaksanakan di pantai Pura Segara Desa Pengambengan pada 28 Februari 2022.
Majelis Alit Kecamatan Negara, Nengah Sudama Rabu (16/2/2022) menjelaskan, prosesi melasti tetap dilaksanakan sesuai keputusan rapat melibatkan bendesa adat se-Kecamatan Negara.
Lokasi Melasti diputuskan di Pura Segara Pengambengan pada 28 Februari. Demikian pula untuk peserta melasti masing-masing desa adat dibatasi hanya 50 orang.
Sudama yang mantan bendesa Berangbang mengakui, sebelumnya ada dua tempat melasti yakni di Segara Baluk Rening dan Pengambengan. “Lantaran situasi pandemi diputuskan lokasinya hanya satu yakni di Pantai Segara Pengambengan,” tegasnya.
Mengenai jumlah peserta terbatas maksimal 50 orang per desa adat dan tetap menerapkan prokes. Majelis Alit Kecamatan Negara sebelumnya telah mengelar rapat koordinasi bersama PHDI, Camat, Kapolsek Danramil dan Pecalang, terkait perayaan Nyepi. Khusus mengenai pengarakan ogoh-ogoh saat pengerupukan dipastikan tidak boleh ada pengarakan ogoh-ogoh. (ara,dha)








