
JEMBRANA – Pengarakan Ogoh-Ogoh saat pengerupukan sehari sebelum Hari Raya Nyepi, dipastikan ditiadakan. Keputusan ini ditetapkan setelah adanya peningkatan kasus di Bali hingga masuk status PPKM level 3.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Selasa (15/2/2022) menegaskan dari keputusan tersebut, maka pengarakan Ogoh-Ogoh di Kabupaten Jembrana, dipastikan dilarang menjelang Nyepi nanti, tegasnya.
Hal ini berlaku tidak hanya di Kota Negara, tapi hingga ke seluruh kecamatan, desa sampai ke banjar-banjar. Sedangkan untuk pembuatan Ogoh-Ogoh masih diboleh, khususnya Ogoh-Ogoh yang mengikuti lomba di tingkat Kabupaten, dan penilaian hanya dilakukan di tempat saja.
“Kami tetap melakukan pengamanan guna monitor situasi di wilayah hingga banjar bersama Pecalang,” kata Kapolres. Menurutnya, keputusan ini juga telah disampaikan dari Majelis Desa Adat dan hal ini diharapkan ada kesamaan persepsi hingga di tingkat banjar agar tidak ada pengarakan Ogoh-Ogoh.
“Kami harapkan agar ini dipatuhi, selanjutnya akan dibuatkan lagi penegasan aturan untuk peniadaan pengarakan tersebut,” pungkasnya. (ara,dha)








