
BULELENG – Wakil II Desa Adat Anturan, Ketut Supandra membantah tudingan dirinya mengancam mau membunuh tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nusantara (LSM Genus) Ketut Yasa.
“Selaku pribadi maupun wakil ketua II Desa Adat Anturan, saya tidak pernah mengancam yang bersangkutan yang hadir saat itu sebagai ketua paguyuban nasabah dan deposan LPD Anturan, bukan sebagai tokoh LSM,” kata Ketut Supandra, Jumat (11/2/2022).
Didampingi bendesa dan prajuru Desa Adat Anturan, Supandra menegaskan melalui sambungan telepon ia justru bertanya dan minta klarifikasi kepada pengadu, yang tidak diketahui aktif sebagai LSM Genus terkait dugaan pengancaman terhadap bendesa adat Anturan Ketut Mangku.
“Agar tidak bias, saya menelpon Pak Yasa selaku ketua paguyuban nasabah dan deposan LPD Anturan terkait pengancaman terhadap kelian desa adat kami, Ketut Mangku, akan digarap, diproses hukum apabila memiliki bukti melakukan tindak pidana,” tandas Supandra sembari menegaskan permintaan klarifikasi dilakukan sebagai salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari prajuru Desa Adat Anturan.
Terkait proses hukum, Supandra menyatakan sangat menghormati penegakan supremasi hukum akan menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait tudingan yang diadukan oleh Ketut Yasa.
“Selaku krama desa adat dan warga negara Indonesia yang baik, saya sangat hormati penegakan supremasi hukum dan siap hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait tuduhan yang disampaikan pengadu,” ujarnya.
Atas dukungan bendesa dan prajuru desa adat, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Anturan, Supandra juga akan meminta keadilan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pengancaman oleh Ketut Yasa terhadap bendesa adat Anturan.
Sebelumnya, Ketut Yasa melaporkan Supandra ke Polres Buleleng dengan tuduhan melakukan pengancaman. Supandra dituduh mau membunuh. Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman percakapan di handpone.(kar,yan)








