
BULELENG – Kisruh BTN Gria Intaran Indah di Desa Uma Anyar Kecamatan Seririt, disikapi serius wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng. Melalui Komisi I yang membidangi antara lain terkait pemerintahan, pertanahan dan hukum, lembaga legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkimta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BPKAD Kabupaten Buleleng.
“Rapat dengar pendapat ini kita gelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga BTN Gria Intaran Indah terkait klaim pihak ketiga atas lahan seluas 3 are yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalan masuk ke perumahan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhy Busana, Rabu (2/2/2022) usai memimpin rapat di Gedung DPRD Buleleng.
Odhy Busana memaparkan dari RDP terungkap tidak adanya kejelasan terkait penyerahan fasilitas umum (fasum) dari pihak pengembang BTN Gria Intaran Indah kepada pemerintah. “Dari berbagai penjelasan serta masukan dalam diskusi, dewan akan bersurat kepada instansi terkait untuk menelusuri dokuman perjanjian sebelumnya antara pengembang dengan pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Dokumen tersebut akan jadi acuan dalam pembahasan berikutnya. “Dapat disimpulkan, kami DPRD meminta agar Badan Asset Daerah BPKAD dan BPN Buleleng melakukan kajian terhadap proses dari pembebasan lahan dan ijin developer, sehingga nantinya kita mendapat gambaran kronologis pengadaan lahan dan pembangunan disana, sebelum nantinya kita bahas lebih lanjut,” pungkasnya. (kar,dha)








