
GIANYAR – Meski dinyatakan menang atas perkara sengketa lahan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gianyar, pihak Desa Adat Guwang melaporkan balik I Ketut Gde Dharma Putra atas dugaan pemalsuan surat.
Kuasa Hukum Desa Adat Guwang I Made Adi Seraya mengatakan, dugaan pemalsuan itu terkait surat pendaftaran tanah dan IPEDA yang digunakan penggugat I Ketut Gde Dharma Putra sebagai bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
“Setelah kita cek, surat pendaftaran tanah dan IPEDA itu P3 dan P4 kita bandingkan dengan milik masyarakat yang modelnya sama itu ternyata yang menandatangani di tahun 1957 atas nama I Wayan Korea. Menurut kami yang asli itu penulisannya ‘Y’masih pakai ejaan lama ‘J’, jadi I Wajan Korea. Sedangkan punya dia sudah pakai ‘Y’ jadi I Wayan Korea, pakai ejaan yang sekarang,” kata I Made Adi Seraya, Minggu (23/1/2022).
Selai itu, terdapat kejanggalan pada tanggal terbit IPEDA. Milik penggugat terbit 9 Agustus 1970 yang setelah dicek ternyata hari Minggu.
“Kan tidak mungkin pemerintah mengeluarkan surat pajak hari Minggu, pasti hari itu libur. Nah, ada dugaan-dugaan yang patut diduga ada unsur pemalsuan yang sudah kita laporkan dan kini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Terkait laporan itu, pihaknya sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan kepolisian masih melakukan uji lab forensik. Menurutnya, dugaan itu patut dilaporkan karena surat-surat tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan tentunya dengan tujuan untuk memperoleh kemenangan.
Sekadar mengingatkan, I Ketut Gde Dharma Putra asal Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, menggugat Desa Adat Guwang, Desa Guwang, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar terkait lahan seluas 71 are. Penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.
Namun, gugatannya rontok lantaran ketua majelis hakim menilai penggugat tidak bisa menunjukkan dalil gugatannya dan lahan seluas 71 are dinyatakan sah milik Desa Adat Guwang. (jay)








