
KARANGASEM — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem bergerak cepat dalam meredam terjadinya persaingan harga galian Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (galian C) di wilayah Kecamatan Bebandem. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati Gede Dana berkaitan peningkatan pajak MBLB, yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp 75 Miliar.
Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika, Senin (17/1/2022) mengatakan, road show menemui pengusaha tambang di wilayah Bebandem, bukan sekadar mensosialisasikan kenaikkan nilai dasar harga MBLB, tapi mencari solusi terhadap maraknya perang harga antar pengusaha galian MBLB tersebut.
Gayung bersambut, pertemuan dengan pengusaha galian MBLB Bebandem yang digelar Minggu (16/1/2022) malam, membuahkan kesekapatan yang sangat menggembirakan. Dari 18 pengusaha yang hadir, semuanya sepakat terhadap kenaikan nilai dasar harga MBLB tersebut yang sudah ditetapkan sesui Keputusan Bupati nomor 453/HK/2021Bupati, tentang nilai pasar hasil produksi MBLB tersebut.
Mencegah terjadinya perang harga, para pengusaha galian C di wilayah Kecamatan Bebandem, juga membuat kesepakatan harga per truk pasir yang sebelumnya selalu menjadi masalah. Untuk zona Besang-Balai Banjar Butus dan sekitarnya disepakati harga per truk pasir super sebesar Rp 700 ribu, sedangkan harga per truk pasir cor senilai Rp 600 ribu.
Di zona Balai Banjar Butus, Bukit Paon dan sekitarnya, kata Arika, harga per truk pasir halus sebesar Rp 650 ribu, sedangkan per truk pasir cor harganya disepakati sebesar Rp 550 ribu. Untuk zona wilayah Bebandem Barat dan sekitarnya hara per truk pasir halus dan pasir cor juga sama, yakni Rp 650 ribu dan Rp 550 ribu.
“Harga per truk pasir yang disepakati para pengusaha ini untuk jenis pasir dengan kualitas rendah,” terang Ardika.
Usai pertemuan itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika sangat mengapresiasi semangat para pengusaha galian MBLB tersebut untuk menjaga persatuan sesama pengusaha tambang, agar tidak lagi ada perang harga disana. Kesepakatan harga bermeterai Rp 10.000 itu, dibuat dalam berita acara, lengkap dengan pengenaan sanksi bagi para pengusaha yang mengingkari kesepakatan tersebut.
“Pengusaha yang melanggar kesepakatan ini akan ditegur dengan memberikan surat peringatan pertama, jika tidak ditindaklanjuti kami akan keluarkan surat peringatan oleh kesepakatan bersama pengusaha untuk diteruskan ke Kepala BPKAD dengan sanksi tidak diberikan Faktur MBLB,” tegas Ardika.
Sementara itu, menangkal terjadinya perang harga tersebut, para pengusaha galian MBLB di wilayah Bebandem juga membuat deklarasi bersatu dan berencana untuk membentuk koperasi.
“Apa yang menjadi kesepatan ini akan terus kami rawat. Kami juga akan secepatnya membuat koperasi. Tujuannya, untuk menjaga kesolidan teman-teman dalam mengais rejeki di galian C,” pungkas Nyoman Dangin, mewakili para pengusaha galian C yang hadir dalam pertemuan itu. (wat,jon)








