
BULELENG – Berbekal hasil penyelidikan dan alat bukti permulaaan yang cukup, Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng dan Unit Reskrim Polsek Seririt membekuk Imam Bukhori (31) dan Dian Wahyuddin (30) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada sejumlah lokasi.
Dari kedua terduga pelaku yang ditangkap Senin (10/1/2022) lalu di rumahnya, wilayah Kecamatan Seririt, Tim Opsnal Gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
“Kedua pelaku kita tangkap di rumahnya, di sekitar wilayah hukum Polsek Seririt, lengkap dengan barang bukti antara lain berupa 1 unit motor nopol DK 3037 VS dan 1 buah kunci Leter T,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, Rabu (12/1/2022) saat menggeber pengungkapan kasus curanmor ini di Mapolres Buleleng.
Kasatreskrim Pramagita memaparkan dari introgasi yang dilakukan, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbutannya, mengambil sepeda motor (spm) pada sejumlah lokasi dengan menggunakan kunci leter ‘T’ dan kunci palsu.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya, mengambil motor nopol DK 4014 UF (plat plasu) di Pantai Brombong Kecamatan Gerokgak, Spm nopol DK 1938 UC di Pantai Topan Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, motor Nopol DK 4014 UF di Pantai Lotus Desa Temukus Kecamatan Banjar dan Spm Nopol DK 5491 UAH (plat palsu) di Desa Ringdikit Kecamatan Seririt dengan modus operandi, menggunakan kunci leter ‘T’ dan kunci palsu,” terangnya.
Perbuatan spesialis leter ‘T’ ini dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (kar,dha)








