
KARANGASEM– Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kebudyaan dan Pariwisata tidak mau terburu-buru mengeluarkan izin tentang pengarakan ogoh-ogoh pada malam pengerupukan tahun ini.
Sikap hati-hati itu dilakukan karena SE tentang Ogoh-Ogoh yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster, memuat persyaratan penerapan protokol kesehatan, dinilai sulit dilaksanakan. Mengingat pawai ogoh-ogoh sarat dengan euforia dengan peserta bisa lebih dari 50 orang.
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Karangasem I Wayan Astika, kepada wartawan, Selasa (11/1/2022) mengatakan, tidak mau keburu untuk mengeluarkan izin pengarakan ogoh-ogoh tersebut. Mengingat ada peryaratan yang dinilai sulit bisa dilaksanakan. Kendati demikian, kata Astika, pihaknya masih merundingkan persoalan itu dengan MDA Kabupaten, PHDI dan unsur lainnya.
“Kami belum bisa pastikan kapan surat izin itu bisa dikeluarkan Tapi paling tidak, perlu ditegaskan lagi, SE gubernur yang menguatkan SE MDA provinsi itu,” ujar Astika.
Astika mengatakan, sesuai SE MDA, pembuatan hingga pelaksanaan pawai ogoh-ogoh diizinkan dengan beberapa syarat. Satu diantaranya jumlah yang minim dan taat protokol kesehatan (Prokes). Misalnya pembatasan jumlah peserta pawai maksimal 50 orang.
Kemudian ketentuan lain seperti pelaksanaan harus dengan kelembagaan, jumlah ogoh-ogoh, hingga gerak pawai. Termasuk yang diatur adalah penggunaan bahan ogoh-ogoh wajib ramah lingkungan.
Hanya saja, ketaatan penerapan Prokes di lapangan masih jadi keraguan. Menurut dia, pawai ogoh-ogoh tidak bisa keluar dari euforia. Mengingat ketentuan SE, ia menyimpulkan praktik pengarakan ogoh-ogoh dengan penerapan Prokes ini sulit terjamin.
“Nanti MDA yang menyikapi itu. Mungkin dari koordinasi yang kami lakukan nanti, bisa melahirkan keputusan bersama,” harap Astika.
Bendesa Madya MDA Karangasem I Ketut Alit Suardana mengatakan, SE MDA Provinsi Bali sudah jelas menyebutkan ketentuan pelaksanaan ogoh-ogoh tersebut. Tapi untuk kesesuaian praktiknya di Karangasem, diakui masih perlu dibahas lagi dengan pemerintah kabupaten dan lembaga lainnya.
“Sambil menunggu koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Yang jelas mengacu SE, ogoh-ogoh sudah diizinkan berjalan,” tegasnya Alit Suardana.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan pawai ogoh-goh tiap malam sasih Kesanga serakaian Hari Raya Nyepi sudah dua tahun ditiadakan. Tapi Nyepi Tahun Baru Saka 1944, tahun ini, pawai ogoh-ogoh kembali bisa dilaksanakan menyusul keluarnya SE dari Gubernur Bali nomor : B.19.430/287/Kes/DISBUD. Surat tersebut merespons SE Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021. (wat/jon)








