
GIANYAR – Kejari Gianyar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gianyar karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Pasi Intel Kejari Gianyar I Gde Ancana mengatakan, tahun 2018-2019, Inspektorat Gianyar melakukan audit.
“Berdasarkan hasil audit, Ketua Pengurus PMI Gianyar kurang cermat dalam melakukan pengawasan dalam penyusunan dan perubahan RKA 2019 yang mengakibatkan pertanggungjawaban administrasi keuangan tidak akuntabel,”ujar I Gde Ancana, Kamis (30/12/2021).
Selanjutnya, penyidik Kejari Gianyar meminta BPKP Provinsi Bali untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, tapi tidak dapat dilakukan karena telah diaudit Inspektorat Gianyar.
“Indikasi kerugian keuangan negara ada, tapi nilainya relatif kecil dan sudah dikembalikan. Indikasi kerugian keuangan atas pembayaran piutang reagen juga belum tampak,” ungkapnya.
Karena indikasi kerugian keuangan negara belum tampak, penyidik melakukan ekspose di Kejati Bali dan disimpulkan perkara tersebut dihentikan karena belum ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Jadi penyidikan perkara itu dihentikan per 1 Desember 2021,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Kejari Gianyar membidik dugaan kesalahan penggunaan anggaran di Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar. Hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 11 Desember 2020 mengarah pada kesalahan penganggaran hibah tahun 2017 sampai 2019 dengan dugaan kerugian ditaksir sekitar Rp 500 juta.
PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemerintah Gianyar setiap tahun. Jumlah hibah yang digontor pemerintah nilainya beragam. Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian di anggaran induk 2018, mendapat Rp 1,2 miliar. Ditambah di anggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar. (jay)








