
GIANYAR – Kabupaten Gianyar rencana menambah daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 dari lima menjadi enam dapil melalui pemekaran dapil II yaitu Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Tampaksiring.
Itu terungkap dalam Sosialisasi Pelaksanaan Persiapan Pemilu dan pemilihat Serentak di ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar, Kamis (23/12/2021). Kegiatan dibuka Bupati Gianyar Made Mahayastra dengan menghadirkan narasumber Ketua KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna, dan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gianyar Cokorda Gde Agusnawa. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Forkopimda, partai politik, Tokoh Puri Blahbatuh, Puri Tampaksiring, Forum Kepala Desa serta instansi terkait.
Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra pada kesempatan itu mendukung adanya pemisahan tersebut.
“Kalau bicara keterwakilan secara geografis, Blahbatuh-Tampaksiring ini jauh sekali. Ujung selatan pantai Keramas, di utara perbatasan dengan Kintamani. Akan lebih bagus, kalau ini pecah dapil. Blahbatuh berdiri sendiri, Tampaksiring berdiri sendiri. Beda dengan Payangan-Tegallalang, di sana hampir menyatu. Secara historis sama, pekerjaan rata-rata sama bertani berkebun,” ujar Mahayastra.
Terkait penambahan kursi di DPRD Gianyar dipastikan Mahayastra bertambah dari 40 menjadi 45 kursi meskipun belum resmi ditetapkan melalui rapat pleno penyelenggara pemilu. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk di ‘Bumi Seni’ saat ini tercatat 501.317 jiwa.
“Kecamatan Sukawati paling mujur mendapat tambahan dua jatah kursi dari 8 menjadi 10 kursi. Bicara persentase, 7 laki-laki dan 3 perempuan,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Bali Anak Agung Lidartawan mengatakan, pemekaran dapil maupun penambahan kursi sudah ada aturannya.
“Jadi begitu jumlah penduduk naik di angka 500.000 sampai satu juta, tetap 45 kursi. Karena itu proporsional. Begitu juga dapil. Jadi sudah ada aturannya,” jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna menambahkan, penentuan dapil dan alokasi kursi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017.
Dapil DPRD Kabupaten bisa diusulkan oleh KPU kabupaten/kota ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi. DAK2 menjadi penentu, yang diserahkan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI. “Ini yang dipakai acuan penataan dapil dan alokasi kursi,” jelas Tirta Suguna.
Dari hajatan pemilu sejak 2004, kata Tirta Suguna, perolehan kursi tiap kecamatan naik turun. “Dari perkembangan kursi, juara bertahan kecamatan Ubud sejak Pemilu 2004 samai estimasi kita di 2024 tetap memperoleh 6 kursi,” ungkapnya.
Sedangkan untuk usulan penambahan dapil, KPU Gianyar masih berproses meskipun prinsip-prinsip proses pengusulan pecah dapil sudah terpenuhi. (jay)








