
Para advocat Peradi saat pengangkatan advokat Peradi di wilayah hukun Pengadilan Tinggi Denpasar. (wb/ist)
DENPASAR – Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) dibawah pimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan melaksanakan pengangkatan advokat Peradi di wilayah hukun Pengadilan Tinggi Denpasar, bertempat di Hotel Inna Bali Heritage, Denpasar, Bali Rabu (22/12/2021).
Dalam Acara tersebut diangkat 137 advocat peradi yang dibagi menjadi 2 gelombang terdiri gelombang pertama diangkat 70 advokat dan gelombang kedua diangkat 67 advocat. Pembagian acara pengangkatan menjadi 2 gelombang ini dilakukan sebab pengangkatan dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, sehingga harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
“Meskipun kasus covid 19 di Bali sudah relatif melandai namun kami tidak mau mengambil risiko dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam kegiatan Pengangkatan Advokat Peradi ini. Tujuannya agar tidak terjadi lonjakan kasus covid 19 baru di Bali,” tutur Catur Adnyana, Ketua Panitia Pengangkatan Advokat Peradi tahun 2021.
Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Budi Adnyana, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Denpasar ini mengutarakan, Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat ini merupakan agenda rutin setiap tahun dimana Advokat yang dapat diangkat dan disumpah terlebih dahulu harus melewati serangkaian proses, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) serta magang selama 2 tahun berturut – turut di kantor Advokat yang telah berpraktik selama minimal 7 tahun.
“Apabila telah mengikuti semua proses ini dan yang bersangkutan sudah berusia 25 tahun barulah dapat diangkat dan disumpah sebagai Advokat Peradi,” imbuhnya.
Budi Adnyana menambahkan, advokat yang telah diangkat pada Rabu (22/12/2021) nantinya akan disumpah pada Pengadilan Tinggi Denpasar pada esok harinya yakni Kamis (23/12/2021).
“Pengangkatan dan Penyumpahan merupakan satu rangkaian acara yang harus dilalui oleh seseorang apabila dia ingin menjadi advokat karena advokat tidak akan bisa disumpah apabila ia tidak diangkat terlebih dahulu oleh organisasi advokat (Peradi,red),” imbuh Budi Adnyana.
Pada Pengangkatan Advokat Peradi itu dihadiri Wakil Ketua Umum DPN Peradi yakni H.E.A. Zaenal Marzuki, S.H., M.H., yang sekaligus mewakili Ketua Umum DPN Peradi untuk mengangkat 137 orang Advokat tersebut serta hadir segenap jajaran pengurus DPC Peradi Denpasar. Termasuk hadirnya Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa, Fredrik Billy DPC Peradi Denpasar, Ketua WLC Komang Darmayasa, Bendaraha DPC Peradi Denpasar Kadek Ratna Jayanti.
Zaenal Marzuki berharap semoga advokat yang telah diangkat itu dapat menjadi penegak hukum yang baik dengan patuh pada Kode Etik Advokat serta AD/ART Peradi. (ari/jon)








