
DENPASAR- Aksi ritual menyerupai pergelaran Nyalonarang yang berlangsung di Pura Melanting, di Kawasan Taman Festival di Padanggalak, Kesiman, dibubarkan, Minggu (19/12/2021) malam.
Pergelaran ritus tanpa izin yang viral di media sosial itupun langsung dibubarkan oleh pihak prajuru dan perangkat Desa Adat Kesiman.
Postingan di dunia maya yang beredar terlihat ritual tersebut cukup heboh karena menggunakan watangan matah yang ditutupi kain putih yang dirajah.
Saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Bendesa Adat Kesiman, Jro Ketut Wisna menyebutkan ritual tersebut digelar oleh salah satu perkumpulan di Bali.
Jro Wisna menyatakan pembubaran ini dilakukan pada Minggu, 19 Desember 2021 pukul 20.00 Wita. “ Dalam prakteknya memang ada semacam ritual nyalonarang dengan menggunakan wewatangan atau bangke matah, dan itu sangat berbahaya, apalagi ada seda raga,” ujar Jro Wisna, Senin (20/12/2021)
Dikatakan, selain melakukan ritual mistis, kegiatan ini juga dikomersialkan atau digunakan untuk konten Youtube. Sedangkan lokasi Pura Melanting yang digunakan sebagai lokasi ritual ini berada di areal Taman Festival.
Bagi sebagian penekun spiritual, keberadaan Pura ini sudah ada sejak lama di kawasan tersebut, dan belakangan banyak digunakan untuk memohon anugerah kesaktian.
Belakangan ini, justru banyak juga yang membuat konten mistis tanpa izin di kawasan ini “Dulu pura ini jarang terjamah, tapi belakangan banyak yang datang minta penugrahan dan juga buat konten mistis dan tambah ramai,” katanya.
Dikarenakan tak ada izin dari desa adat, ritual ini pun dibubarkan oleh prajuru desa adat, pecalang dan pamangku.
Pembubaran tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan di wawidangan Desa Adat Kesiman.
“Ini ritual yang berbahaya, kami antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, siapa tau sampai ada yang meninggal. Nanti kami juga yang harus melakukan upacara pembersihan di sini,” katanya.
Jro Bendesa meminta bagi siapapun yang akan melakukan ritual tertentu di kawasan Desa Adat Kesiman harus minta izin ke desa adat.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada hal-hal seperti ini lagi. Semua aktivitas apalagi aktivitas yang berbahaya harus ada izin dari Desa Adat Kesiman. Ini langkah antisipasi kami terhadap hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.( sur)








