
KARANGASEM—Sengkarut pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem yang berujung pada perkara tindak pidana korupsi, masih terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Pengembangan tidak sebatas keterlibatan tujuh tersangka. Tapi semakin mengarah pada keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 512 ribu buah masker scuba senilai Rp 2,9 miliar, pada Agustus 2020.
Telisik kali terlisik, dugaan korupsi pengadaan masker yang diperkirakan memunculkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar itu, tidak semata-mata karena peran tersangka Basma dan 6 orang tersangka lainnya.
Terbitnya SK Bupati dan disembunyikannya hasil telaah staf dari Dinas Kesehatan terhadap pengadaan masker dalam rapat pembahasan perencanaan pengadaan masker untuk masyarakat pada 6 dan 11 Agustus 2020 juga menjadi penyebab perkara korupsi itu terjadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam rapat pengadaan masker tersebut, tersangka I Gde Basma yang saat itu menjadi Kadis Sosial (Dinas Sosial sebagai pelaksana kegiatan pengadaan masker Red) tidak pernah memperlihatkan hasil kajian teknis dan telaah staf dari Dinas Kesehatan. Ini juga yang membuat pemangku kebijakan kebijakan, yakni Satgas Penanganan Covid-19, tidak bisa membahas dengan detail terkait pengadaan masker tersebut.
Parahnya lagi, pengadaan masker untuk masyarakat dalam penanganan Covid-19 senilai Rp 2,9 miliar itu tidak dilakukan proses tender, tapi menunjuk langsung dua rekanan, yakni Duta Panda dan Adicted.
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra kepada wartawan, Kamis (16/12) mengatakan, beberapa pejabat Pemkab Karangasem dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan berkaitan pengadaan masker itu.
“Tadi kami panggil dari pihak BPBD Karangasem untuk dimintai keterangan tambahan berkaitan proses pengadaan masker scuba itu,” ungkapnya.
Selain mencari keterangan tambahan dari para saksi, penyidik juga kembali memeriksa tersangka I Gede Basma dan tiga tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker tersebut.
Terhadap nilai kerugian negara dari perkara korupsi masker itu, Semara Putra, mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali masih melakukan audit dan diperkirakan rampung dalam beberapa hari kedepan.
“Untuk KN ( kerugian negaranya) BPKP masih melakukan penghitungan. Kami harapkan sebelum para tersangka dilimpahkan ke penuntut umum, nilai kerugiannya sudah bisa dirilis,” pungkas Semara Putra. (wat/jon)








