
GIANYAR – Oknum DPRD Gianyar dari Fraksi Demokrat berinisial IGS tidak dijatuhi sanksi terkait masalah utang Rp 10 juta yang diadukan pegawai DPRD Kota Mataram. Itu sesuai hasil putusan sidang yang digelar Badan Kehormatan (BK), Kamis (2/12/2021).
Sidang dipimpin Ketua BK DPRD Gianyar I Ketut Sumadi, Wakil Ketua BK Ngakan Ketut Putra dengan anggota I Made Janji dan I Made Togog. Sidang digelar tanpa kehadiran IGS.
Dalam sidang terungkap dari awal mula adanya laporan pegawai DPRD Kota Mataram ke BK DPRD Gianyar terkait IGS tidak menepati janji membayar utang Rp 10 juta. Setelah diadukan, yang bersangkutan melunasinya dengan cara transfer.
Ketua BK DPRD Gianyar I Ketut Sumadi yang ditemui usai sidang mengatakan, sebelum sidang dilaksanakan sejumlah mekanisme, termasuk memanggil IGS. Saat itu, ia mengakui memiliki utang ke seorang pegawai di DPRD Kota Mataram.
“Kami menyarankan agar menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan IGS minta waktu mengembalikan uang setelah hari raya Kuningan,” ujarnya.
“Karena sudah dibayar, kami anggap kasus ini sudah selesai. Tidak ada sanksi karena baru pertama kali. Jika terjadi berulang-ulang, baru ada sanksi,” tegasnya. (jay)








