
DENPASAR – Barang bukti 1 kilogram sabu senilai Rp 2 miliar hasil penangkapan tersangka Medi Sanjaya alias Kimo (21) asal Lampung, dimusnahkan di halaman Kantor Badan Nakotika Nasional Provinsi Bali, Rabu (3/11/2021).
Narkotika golongan I itu dimusnahkan dengan cara dijus. Sabu dimasukkan dalam blender dicampur deterjen kemudian dimasukan dalam ember berisi oli bekas dan pasir. Turut dimusnahkan 3021, 66 gram ganja, 278,8 gram hasis, 191,18 gram ganja sintetis alias sinte, 139 gram tembakau gorila, serta cairan dalam botol bertuliskan crystasl body drip seberat 1022 gram. Barang bukti ini dibakar pada mesin incinerator.
Kegiatan dipimpin Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar dihadiri sejumlah pejabat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Bea Cukai Ngurah Rai, dan Kejati Bali.
Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, tujuan pemushanan barang bukti sebagai upaya mencegah risiko penyelewengan atau penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab. Ini juga bagian dari ‘hard power’ yang digaungkan BNN dibarengi dengan langkah-langkah ‘soft power’.
Sugianyar menegaskan, pihaknya tidak sebatas menindak pelaku khususnya pecandu dan suplai narkoba karena Lapas di Indonesia apalagi di Kerobokan mengalami over kapasitas yang didominasi narapidana narkoba. “Suplai narkoba akan terus ada jika demand atau permintaannya tidak diatasi juga,”tegasnya.
“Cara terbaik saat ini dengan merehabilitasi para pecandu, bukan memenjarakan mereka. Inilah langkah soft power yang dinilai dapat mengatasi masalah over kapasitas Lapas, dan menekan jumlah demand (permintaan pecandu) di Bali yang dari penelitian LIPI angka prevalensi mencapai 15 ribu orang,”beber mantan Kepala BNNP Provinsi NTB ini. (dum)








