
KUTSEL – WNA Amerika Serikat mantan narapidana kasus pembunuhan, Heather Lois Mack telah dideportasi, Selasa (2/11/2-21) malam. Proses deportasi terbilang cukup istimewa. Karena dihiasi dengan penyediaan jalur khusus masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian. Sehingga pihak Avsec memfasilitasi jalur khusus masuk bandara,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui siaran persnya, Rabu (3/11).
Tidak sendiri, Heather dideportasi bersama dengan anaknya yang berinisial ES. Ketika Heather didetensi, ES kabarnya sempat ditempatkan di luar Rudenim Denpasar dengan temannya yang bernama Oshar Putu Melodi Suartama atas pengawalan dua petugas dari Polda Bali. Untuk kemudian bertemu kembali dengan ibunya di Bandara I Gusti Ngurah.
Dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Heather dan anaknya terbang menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA417 sekitar pukul 18.40 Wita. Setelah itu, mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Chicago dengan menggunakan pesawat Delta Airlines DL7932 sekitar pukul 21.50 Wita.
“Selanjutnya dua orang warga negara Amerika Serikat tersebut diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi. Heather Lois Mack diusulkan dimasukkan dalam daftar penangkalan seumur hidup, sedangkan anaknya ES diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan 6 bulan,” sambungnya.
Mengenai deportasi kaitan pelanggaran Pasal 75 UU 6/2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan tersebut.
Masih mengutip siaran pers Kakanwil Kemenkumham Bali, Heather kabarnya datang 4 Agustus 2014 silam melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Awalnya, yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan tujuan liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok. Belum sempat melakukan liburan ke Lombok, Heather ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Saint Regis Hotel, Nusa Dua.
Diketahui, pada 11 Agustus 2014, Heather tinggal bersama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua. Pada saat itu, seorang pria berinisial T yang merupakan mantan kekasih Heather datang ke hotel dan terjadi keributan antara T dan S yang merupakan ibu dari Heather. Keributan dipicu karena S mengetahui anaknya sedang hamil. Akibat keributan tersebut, T kemudian melakukan pemukulan terhadap S hingga pingsan dan terbaring di atas tempat tidur.
Dalam keterangannya, Heather mengatakan, ketika itu ibunya terluka di bagian hidung dan meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh hingga menyumbat pernapasan. Karena mengetahui ibunya telah meninggal, Heather berinisiatif untuk memasukkan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi.
Akibat kejadian itulah, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 9 Juli 2015 Heather dipidana selama 10 tahun karena telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Dalam masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heather melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES pada tanggal 17 Maret 2015. Saat usianya telah menginjak 2 tahun, anak tersebut kemudian dititipkan Heather kepada seorang temannya yang bernama Oshar Putu Melodi Suartama.
Tuntas menjalani masa hukumannya dan dinyatakan bebas, Heather diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kaitan dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian.
Heather sendiri sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam rangka menunggu proses pendeportasian sejak tanggal 29 Oktober 2021 lalu, hingga akhirnya dideportasi pada 2 November 2021 atas pengawalan ketat pihak Rudenim Denpasar, kepolisian, dan FBI.
Saking ketatnya, proses tersebut sempat memicu kekecewaan awak media. Pasalnya, pihak Rudenim tidak memperkenankan memasuki area Kantor Rudenim. (adi/jon)








