
DENPASAR – Kejari Denpasar merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan dana sesajen sekitar Rp 1 miliar dengan tersangka Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar (nonaktif), I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
Selesai proses pelimpahan tahap II dari Kejari kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (11/10) sekitar pukul 11.30, I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengenakan rompi orange dan kedua tangan diborgol dimasukkan ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rutan Polresta Denpasar. Ia menjalani penahanan selama 20 hari.
“Kami Kejari Denpasar telah melaksanakan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka IGM (I Gusti Ngurah Bagus Mataram) dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak di wilayah Kelurahan Se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar,”ujar Kajari Denpasar Yuliana Sagala didampingi Kasi Pidsus, I Nyoman Sugiartha kepada wartawan.
Yuliana mengungkapkan, perhitungan kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Sewaktu menjabat Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak di Kota Denpasar tahun 2019-2020. “Anggaran tersebut berasal dari BKK Pemprov Bali dan BKK Pemkot Denpasar,”ungkap Kajari berparas cantik ini.
Dalam pelaksanaannya, tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk pengelolaan keuangan negara. “Tersangka selaku Pengguna Anggaran mengalihkan pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang kepada 17 rekanan disertai pemotongan bagi fee rekanan yang telah ditunjuk,”beber mantan Kajari Lampung Utara ini.
Begitu juga dalam kapasitasnya selaku PPK, tersangka tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta membuat dokumen pengadaan fiktif. “Dari perbuatan tersangka terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar,” tegas Yuliana.
Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Perkara ini naik tahap penyidikan setelah penyidik Kejari Denpasar memeriksa lebih dari 100 orang saksi. Di antaranya, 18 bendesa adat, 25 kelian banjar, 21 pekaseh, 17 rekanan, serta beberapa pejabat di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Untuk keterlibatan tersangka lain masih kami kembangkan,”ujar Kasi Pidsus, Sugiartha menimpali Yuliana Sagala.
Sementara, Bagus Mataram yang ditanya awak media terkait penahanan dirinya enggan berkomentar. “Nanti tim hukum saya yang akan menyampaikan,” katanya.
Penasihat hukum tersangka, Komang Sutrisna mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan termasuk penahanan yang dilakukan tim JPU. Ia menyampaikan kliennya sudah mengembalikan sebagian kerugian negara yang dititipkan ke jaksa. Hanya, untuk nilainya, disarankan menanyakan langsung ke jaksa. “Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Komang Sutrisna. (dum)








