
*Hadapi Tahapan Padat dan Pararel Antara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024
BADUNG – Legalitas Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di tengah wacana perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menghadapi tahapan Pemilu yang padat dan pararel antara Pemilu dan Pilkada di tahun 2024. Pada faktanya, terkhusus Bawaslu, ada ribuan Anggota Bawaslu Daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tengah tahapan Pemilu Serentak nanti, diantara rentang waktu Juli sampai dengan September 2023
Hal itu disampaikan Dewa Gede Palguna saat menjadi narasumber eksternal pada rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Penyelenggaraan Pemilu Terhadap Peraturan Perundang – Undangan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Nusa Dua, Sabtu 9 Oktober 2021. Dihadiri Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia dan I Wayan Wirka, yang didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, serta Pengampu Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se – Bali.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana mengatakan, isu hukum yang diangkat, secara Hukum masih menjadi perdebatan terkait dengan Anggota Bawaslu yang telah habis masa jabatannya di tengah tahapan penyelenggara Pemilu/Pilkada 2024, mengingat banyak Anggota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahapan yang padat dan pararel antara tahapan Pemilu dan Pilkada.
“Masih menjadi perdebatan terkait Anggota Bawaslu yang telah habis masa jabatannya di tengah tahapan penyelenggara Pemilu/Pilkada 2024 ,apakah masih bisa di perpanjang atau tidak? mengingat tahapan yang padat dan pararel antara tahapan pemilu dan pilkada,” ujar alumni Unpad itu.
Dewa Palguna berpendapat, Pemilihan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, kendati melibatkan Pansel, pada dasarnya merupakan kewenangan Bawaslu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan 131 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal tersebut menegaskan bahwa Bawaslu adalah Pejabat tata usaha negara, Sebab Bawaslu berwenang melakukan perbuatan tata usaha negara, dalam hal ini membuat Keputusan.
“Dengan bertolak dari Fakta Bawaslu merupakan Pejabat tata Usaha Negara, dan berdasarkan isu hukum bahwa Bawaslu akan menghadapi keadaan darurat. Sehingga dapat mengambil tindakan untuk menetapkan Plt (Pelaksana Tugas),” jelas Dewa Palguna yang tergabung secara daring dalam forum tersebut.
Dewa Palguna mengatakan, kalau menelik Hukum Administrasi, Plt ditetapkan jika keadaan di mana masa jabatan pejabat sebelumnya telah berakhir sementara pejabat yang definitif belum ada (yang dalam konteks ini penyebabnya ialah tidak memungkinkan dilakukan seleksi akibat dari tahapan pemilu yang sedang berjalan nantinya.
Di akhir pemaparannya, Dewa Palguna berkesimpulan, Bawaslu dapat menetapkan Plt. bagi Anggota Bawaslu Provinsi maupun Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya ketika tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung hingga tahapan Pemilu dan Pilkada dimaksud selesai.
“Saya berkesimpulan, Bawaslu dapat menetapkan Plt. bagi Anggota Bawaslu Provinsi maupun Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya ketika tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung hingga tahapan Pemilu dan Pilkada dimaksud selesai,” pungkasnya. (arn)








