
BULELENG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng mendorong pembahasan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik (SPO) yang diinisiasi Komisi II DPRD Buleleng pimpinan Putu Mangku Budiasa. Bapemperda mendorong pengajuan Ranperda menjadi inisiatif dewan ini karena sudah memenuhi syarat yuridis untuk diajukan dan dibahas pada masa sidang I tahun 2021-2021 DPRD Kabupaten Buleleng.
“Guna memenuhi tata tertib DPRD, hari ini digelar rapat lanjutan dimana Komisi II sudah melengkapi dan menyampaikan Naskah Akademis terkait usulan Ranperda Inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik kepada Bapemperda,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gde Wandira Adi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Dari pemaparan serta diskusi, Wandira menyatakan sudah ada kesepahaman semua pihak baik Komisi II selaku inisiator, Tim Unipas Singaraja selaku penyusun Naskah Akademis serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, terhadap syarat yuridis dan materi Ranperda.
“Dengan pemahaman yang sama, kita sepakat melanjutkan pembahasan Ranperda SPO ke tahap berikutnya. Kami segara sampaikan kepada pimpinan untuk diagendakan pembahannya melalui rapat paripurna,” tegasnya.
Dorongan Bapemperda juga didasarkan pada urgensi Perda SPO untuk menjawab persoalan yang dihadapi petani dan upaya penyelamatan lingkungan.
“Regulasi berupa Perda SPO sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kesuburan tanah secara alami tanpa menggunakan pupuk kimia, menyelamatkan lingkungan dari dapak zat kimia sekaligus menyehatkan manusia,” pungkasnya.(kar)








