
DENPASAR – Mantan Sekda Buleleng I Dewa Ketut Puspaka alias DKP diperiksa jaksa penyidik Kejati Bali, Senin 4 Oktober 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih. Bahkan, DKP juga terseret dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengungkapkan, tersangka DKP memenuhi panggilan kedua Jaksa Penyidik. Pemanggilan pertama tersangka pada Kamis (30 September 2021) DKP tidak hadir karena alasan sakit,”ungkap A. Luga Harlianto dalam siaran pers.
Tersangka DKP dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA . Ia didampingi penasihat hukum Agus Sujoko. Penyidik mencecarnya dengan 14 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilakukannya. “Selama menjalani pemeriksaan, kondisi tersangka sehat,”ujarnya.
.
Seusai memberikan keterangan, penyidik hendak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Namun, saat dokter klinik Kejati Bali memeriksa kesehatannya, tersangka dinyatakan tidak sehat sehiggga tidak dilakukan penahanan,”tandasnya. (dum)








