
BULELENG – Proses hukum perdata antara Perseroda Bank Buleleng 45 sebagai tergugat dengan 2 nasabah masing-masing Ketut Sarining dan Sa’diyah Ama selaku penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja telah berakhir.
Melalui amar putusan perkara Nomor : 93/Pdt.G/2021/PN Sgr tertanggal 22 September 2021, Mejelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat yang diwakili kuasa hukum Gede Harja Astawa untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi), menghukum tergugat membayar kerugian material para penggugat sebesar Rp 350 Juta dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menyikapi putusan yang dibacakan secara virtual tersebut, Rabu, 29 September 2021, Direksi Perseroda Bank Buleleng 45 melalui kuasa hukumnya, Ketut Sulana menyatakan banding.
“Setelah menyimak putusan majelis hakim, kami menyatakan akan menempuh upaya hukum tingkat berikutnya, banding. Karena bagi kami, amar putusan yang menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp 350 Juta, dengan rincian deposito milik penggugat I Ketut Sarining sebesar Rp 200 Juta dan deposito milik penggugat II Sa’diyah Ama sebesar Rp 150 Juta perlu diuji kembali,” ujarnya.
Sulana didampingi Dirut Perseroda Bank Buleleng 45 Nyoman Suarjaya menandaskan, upaya hukum banding ke PT. Denpasar dilakukan berdasarkan keputusan rapat Direksi dengan Badan Pengawas.
“Selain mendapatkan kebenaran dan menghormati proses hukum, kliennya ingin mendapat penempaan dari PT sebagai dasar untuk melakukan pembayaran,” jelasnya.
Sesuai data, penggugat II bukanlah deposan (pemilik deposito), sementara penggugat I benar sebagai deposan dan dananya sudah diambil.
“Deposito penggugat I nilainya Rp 100 Juta, bukan Rp 200 Juta. Diambil melalui oknum yang sudah diputus bersalah dalam perkara tipikor,” tegasnya.
Dikonformasi terpisah, Gede Harja Astawa selaku kuasa hukum penggugat menyatakan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Perseroda Bank Buleleng 45 selaku tergugat.
“Selaku kuasa hukum penggugat, kami tentu sangat menghormati upaya hukum banding yang dilakukan tergugat melalui kuasa hukumnya. Dan kami tentu akan melakukan perlawanan dan berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi menguiatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja No. 39/Pdt.G/2021/PN Sgr tertanggal 22 September 2021, karena semua bukti dan kesaksian termasuk putusan tipikor sudah terungkap pada persidangan,” pungkasnya. (kar)








