
DENPASAR – Melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali di tengah Pandemi Covid-19 yang stagnan dan Dana Perimbangan dari pemerintah pusat juga menurun, DPRD Bali memutuskan untuk membatalkan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 1 triliun.
Dana PEN awalnya diajukan untuk pembangunan pusat kebudayaan Bali di eks galian C Gunaksa Klungkung sebesar Rp 2,5 triliun. Pembatalan lagi Rp 1 triliun itu berdasarkan hasil rapat kerja antara Pansus Pembahasan Perubahan APBD 2021 dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Bali yang dipimpin Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry usai rapat paripurna tentang jawaban Gubernur Bali terkait Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2021 di Gedung DPRD Bali, Kamis 23 September 2021.
Secara prinsip, kata Sugawa Korry, Gubernur Bali Wayan Koster menerima usulan dan masukan atas upaya mengatasi pendapatan asli daerah yang stagnan. “Rapat menyepakati pinjaman PEN untuk program Pusat Kebudayaan Bali hanya sebesar 1,5 triliun dari Rp 2,5 triliun yang diajukan. Artinya, pinjaman sebesar Rp 2,5 triliun dibatalkan lagi 1 triliun karena Departemen Keuangan mempersyaratkan bunga,” kata Sugawa Korry yang memimpin rapat kerja dengan TAPD di DPRD Bali.
Di rapat tersebut, Sugawa Korry juga mengingatkan realisasi pinjaman PEN dilaksanakan penuh dengan kehati-hatian, mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tepat guna serta tepat sasaran.
Sementara, dalam mengatasi defisit dalam APBD Semesta Berencana 2021, rapat menyetujui untuk mengatasi defisit tahun anggaran 2021 sebesar Rp 500 miliar lebih melalui pinjaman jangka pendek di BPD Bali dalam dua tahap dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Politisi Golkar asal Banyuatis Buleleng itu menambahkan, di tahun-tahun mendatang, APBD Bali masih cukup berat, apalagi belum diketahui secara pasti kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Sementara Bali yang selama ini hampir sebagain besar ekonomi Bali selalu bertumpu pada sektor pariwisata.
“Beban anggaran pada tahun-tahun yang akan datang cukup berat. Kita harus siap-siap terhadap penyediaan anggaran untuk pemilu 2024. Anggarannya harus disiapkan mulai tahun 2022 dengan angka awal Rp 100 miliar. Kewajiban mencicilan pinjaman dan PEN sekitar Rp 190 miliar dan kewajiban mencicil mulai tahun 2023 dan kewajiban membayar pinjaman jangka pendek di BPD Bali yang digunakan untuk menutupi defisit 2021,”jelasnya.
Ia berharap kepada semua pimpinan partai politik melakukan lobby-lobby politik ke induk partai/fraksi masing-masing yang ada di DPR RI sehingga upaya revisi Undang-Undang No.33/2004 segera terlaksana revisi tersebut. Ketika Undang-Undang 33 Tahun 2024 itu berhasil direvisi, maka akan segera pula terwujud payung hukum yang berkeadilan untuk Bali sebagai daerah tujuan pariwisata.
Sementara pengesahan APBD Perubahan Semesta Berencana tahun anggaran 2021 dalam rapat kerja bersama TAPD Bali telah disepakati 27 September mendatang. “Kita sepakati penetapan APBD Perubahan 2021 dilaksanakan pada 27 September 2021 dan kita akan lanjutkan dengan pembahasan APBD diawali dengan penandatanganan KUA PPAS,” tandasnya. (arn)








