
BULELENG – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HATR) Tahun 2021, tak hanya dimanfaatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional untuk memaksimalkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). Pada momentum HATR Ke-61, 24 September 2021, lembaga penata kelola pertanahan ini juga menggemakan program Reforma Agraria sebagai wahana penyelesaian sengketa tanah dan konflik agraria, serta pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Selain memaksimalkan PTSL yang tahun ini sudah mencapai 18.000 bidang tanah, 150 bidang diantaranya diarahkan untuk pertanian, Kantor BPN Buleleng juga menggemakan program Reforma Agraria,” ungkap Kepala Kantor BPN Buleleng, Komang Wedana, Jumat, 24 September 2021.
Wedana menandaskan, Reforma Agraria sebagai wahana penyelesaian sengketa tanah dan konflik agraria sudah terbukti mampu dan dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat Buleleng, khususnya warga masyarakat Desa Sumber Kelampok Kecamatan Gerokgak.
“Melalui Reforma Agraria, sengketa lahan yang terjadi 20 tahun lalu antara warga penggarap dengan pemerintah, dapat diselesaikan. Dan kemarin, sebanyak 813 bidang SHM Desa Sumber Kelampok, hasil redistribusi tanah Eks HGU 1, 2 dan 3 Desa Sumber Kelampok telah diserahkan oleh Bapak Presiden Jokowi secara virtual dan Bapak Gubernur Bali secara langsung kepada warga,” ungkapnya.
Menyikapi arahan Bapak Gubernur Bali, Kantor BPN Buleleng juga mendorong redistribusi tanah yang saat ini di tempati oleh 107 warga Eksodus Timor-timur di Desa Sumber Kelampok Kecamatan Gerokgak. Terkait proses redistribusi tanah yang ditempati warga Eks Tim-Tim, Wedana menyatakan sedikit beda dengan proses redistribusi tanah Eks HGU 1, 2 dan 3 Desa Sumber Kelampok.
“Karena, lahan seluas 107 hekter yang ditempati warga eks timor-timur ini bukan tanah redis, melainkan tanah pada kawasan hutan yang dikelola Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sehingga, proses redistribusi tanah harus melalui permohonan warga masyarakat kepada Kementerian Kehutanan melalui Bupati Buleleng,” jelasnya.
Pelepasan hak atas lahan tersebut, hanya bisa dilakukan Kementerian Kehutanan selaku pengelola kawasan hutan, yang saat ini dipinjam pakai untuk warga Eks Tim-tim.
“BPN sifatnya membantu pemetaan, pengukuran dan pembagian tanah setelah pihak Kemenhut melakukan verifikasi dan menyetujui redistribusi tanah tersebut,” tegasnya.
Senada dengan Kepala Kantor BPN Buleleng, Wakil Bupati (Wabup) Buleleng Nyoman Sutjidra mengapresiasi program PTSL dan Reforma Agraria yang dilaksanakan Kantor BPN Buleleng tidak hanya membantu Pemkab Buleleng dalam penyelesaian sengketa lahan dan konflik agraria.
“Program PTSL dan Reforma Agraria yang dilaksanakan secara sinergis oleh BPN bersama instansi terkait, juga sangat membantu Pemkab Buleleng dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik warga masyarakat, maupun tanah yang dimanfaatkan untuk usaha. Kepastian hukum hak atas tanah merupakan instrumen yang sangat penting dalam peningkatan iklim investasi,” tandas Sutjidra juga mengapresiasi dan segera menindaklanjuti arahan Gubernur Bali Wayan Koster dan dukungan Kantor BPN Kabupaten Buleleng terhadap Redistribusi Lahan Eks Tim-tim. (kar)








