
DENPASAR – Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap untuk wilayah Denpasar dan Badung.
Kadis Perhubungan Provinis Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta mengatakan, penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor rencana diberlakukan pada akhir September 2021. Pihaknya sudah menggelar rapat bersama Dit.Lantas Polda Bali, BPBD, Dishub Denpasar dan Badung, termasuk pimpinan Satpol PP, Jumat 17 September 2021. “Saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat sembari menunggu terbitnya surat edaran Gubernur Bali untuk pemberlakukan sistem ganjil genap ini,”ujar Samsi Gunarta yang dikonfirmasi WARTA BALI, Sabtu 18 September 2021.
Ia menyebutkan, pengaturan sistem ganjil genap kendaraan bermotor dilaksanakan di daerah tujuan wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Penerapannya pada sabtu dan minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah dari pukul 06.30 WITA sampai pukul 09.30 WITA dan pukul 15.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA.
Teknisnya, angka nomor terakhir plat nomor kendaraan menyesuaikan dengan tanggal kalender. “Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil, maka hanya Kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat atau masuk. Sedangkan untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk ke pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai diminta putar balik,”jelasnya.
Aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan perseorangan, baik roda empat maupun roda dua (plat dasar hitam tulisan putih). Pengawasan di akses kedua tempat wisata itu diawasi Satgas Gotong Royong dengan pendampingan dari Kepolisian, Dishub, dan Satpol PP.
Samsi Gunarta menegaskan, penerapan aturan ganjil genap ini menindaklanjuti arahan PPKM Level 3 sebagai antisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena daerah tujuan wisata di Bali mulai dilonggarkan. “Tujuan pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW (Daerah Tujuan Wisata), memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap sehingga kerumunan dapat dihindarkan,”tegasnya. (dum)








