DENPASAR – Belum lama ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, penyidik Unit V Subdit I Direktorat Reskrimum telah menyita dan mengembalikan dokumen sertifikat hak milik (SHM) bernomor 5048 berlabel “B” milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan.
Pengembalian sertifikat dalam perkara melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta itu, dilakukan melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sementara, SHM berlabel “A” yang notabene palsu disita penyidik.
Hanya, pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali maupun BPN Badung belum memberikan kejelasan terkait legalitas SHM palsu yang sudah dilepas dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5074 seluas 38.650 M2 kepada PT Marindo Gemilang berlokasi di Surabaya Jawa Timur.
Padahal, Kanwil BPN Bali telah mengeluarkan mengeluarkan surat keputusan nomor SK 0001/HGB/BPN.51/2014 tertanggal 2 April 2014 tentang pemberian HGB kepada PT Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya Jawa Timur atas tanah di SHM nomor 5048 Pura Jurit, dimatikan karena dihapus haknya seluruhnya berdasarkan keputusan tersebut.
Penata Pertanahan Muda BPN Bali Eka Arya Wirata yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis 16 September 2021, mengaku tidak bisa memberikan keterangan secara mendetail karena bukan wewenangnya. “Terkait riwayat tanah itu hal yang dikecualikan dalam aturan kami. Riwayat tanah hanya dapat diberikan kepada pemilik tanah dan/instansi yang mempunyai kewenangan dalam rangka penegakan hukum. Untuk riwayat penanganan laporan di kepolisian, terkait penyitaan mungkin bisa tanyakan ke penyidik mengenai hal tersebut. Terimakasih,” jelas Eka.
Sementara, seorang sumber mengatakan, enggannya pihak BPN berkomentar soal legalitas HGB yang bermuara dari SHM palsu ini disinyalir karena dilema. Satu sisi harus membatalkan, tapi di sisi lain harus ada putusan tetap. Sebab, dalam kepastian hukum terhadap kepalsuan yang dinyatakan palsu oleh Polisi, harus bisa dibuktikan. “Jangan sampai negara dalam hal ini pihak BPN Kanwil atau BPN Badung tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap publik,” ujar sumber yang keberatan namanya diwartakan.
Sumber membeberkan, SHM nomor 5048 berlabel “B” asli sudah dikembalikan kepada Pura Jurit melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sedangkan yang terdaftar di BPN Badung adalah HGB yang berasal dari sertifikat palsu. Menurut sumber, pihak BPN seharusnya bisa menjelaskan terkait legalitas HGB tersebut agar jangan sampai disalahgunakan di kemudian hari. “Karena memang dari masalah SHM palsu hingga jadi HGB ini sudah menyeret tiga orang yakni Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Tri Nugraha,” ungkapnya.
Sumber menambahkan, HGB yang dilepas ke PT Marindo Gemilang yang berasal dari SHM palsu seharusnya disita juga oleh Polda Bali karena nantinya HGB tersebut akan terdaftar dalam administrasi di BPN. Sedangkan SHM asli yang ada di Sudjarni tidak terdaftar. “Perlu diketahui dalam aturannya satu objek itu hanya satu sertifikat. Tidak boleh terdaftar atas nama PT Marindo Gemilang dan sertifikat yang diamankan di Notaris Sudjarni,”beber sumber.
Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari laporan I Made Subakat tahun 2016 ke SPKT Polda Bali terkait dugaan pemalsuan SHM nomor 5048 tanah Puri Luhur/Jurit Uluwatu dengan terlapor Wayan Wakil (perkara dihentikan karena sakit) dan Anak Agung Ngurah Agung (divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan).
Dalam pemeriksaan, Wayan Wakil yang sebelumnya dijerat tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, mengakui mengambil SHM nomor 5048 yang dititipkan pihak Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013.
Sedangkan keterlibatan terlapor Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan akta nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih.
Dari hasil pengecekan Labfor Bareskrim cabang Polresta Denpasar mengungkap fakta, bahwa surat tanda terima pada cap stempel dan tanda tangan Notaris Ni Nyoman Sudjarni dipalsukan pembuatannya oleh terlapor Wayan Wakil melalui percetakan alat printer scanner.
Di tengah penyelidikan ditemukan 2 SHM nomor 5048 salah satu diantaranya palsu yang disita dari kantor BPN Badung. Pada akhirnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Januari 2016 dengan alasan tidak cukup bukti dan membuat Laporan Polisi Model A nomor LA-A/28/1/2016/Bali/SPKT/20 Januari 2016 dengan terlapor Kadek Apsariani dkk. (oknum BPN Badung).
Penyidik kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/222b/VI/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Juni 2021 dan akhirnya menghentikan kasus pemalsuan terhadap perkara dua terlapor Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Menurut Kombes Syamsi, keluarnya surat ketetapan penghentian penyidikan itu karena tersangka utama yaitu mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) meninggal di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Almarhum sewaktu menjabat terlibat dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah, salah satunya SHM Pura Jurit Uluwatu, Pecatu. “Jadi begini, keluarnya SP3 ini karena tersangka utamanya telah meninggal dunia yang bunuh diri itu (Tri Nugraha, red),” jelasnya.
Terkait pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut, Kombes Syamsi kembali mengungkapkan, saat penyelidikan ternyata mengarah ke mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. “Ya, saat penyelidikan ternyata mengarah kepada Kepala BPN Badung sehingga penyidik membuat laporan Polisi Model A,” ungkapnya.
Dengan pengembalian SHM nomor 5048 kepada Notaris Ni Nyoman Sudjarni, kata Kombes Syamsi, kasus pemalsuan tanah pura jurit telah berakhir. “Karena tersangka utamanya meninggal dunia sehingga sertifikat asli dikembalikan kepada notaris. Sertifikat itu disita untuk pembanding saja (uji labfor),” tandasnya. (dum)








