
BULELENG – DPRD Buleleng sorot alih fungsi sawah atau lahan pertanian menjadi tempat usaha/warung di Kawasan Pantai Camplung Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng. Pasalnya, alih fungsi lahan yang berlokasi tak jauh dari Gerbang Barat Kota Singaraja, dinilai melanggar Perda Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Pengurugan sawah, lahan pertanian di Jalan Ahmad Yani, dekat Gerbang Barat Kota Singaraja itu patut dipertanyakan, apakah tidak kena kawasan PLP2B sesuai Perda yang telah kita tetapkan,” tukas Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Made Sudiarta, Senin, 6 September 2021 usai sidak lokasi.
Anggota Fraksi Partai Nasdem ini menandaskan, setelah Perda Kabupaten Buleleng tentang PLP2B disetujui dan ditetapkan, pengawasan lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tentu harus dilakukan instansi terkait.
“Jangan sampai, Perda PLP2B yang diharapkan dapat melindungi dan menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan di Buleleng, justru tidak berfungsi dan mubasir. Dengan adanya Perda PLP2B, instansi terkait seperti Dinas PUTR, Pertanian dan DPMPTSP Buleleng seharusnya sudah melakukan langkah pengawasan dan penertiban untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian dan pangan yang ditetapkan sebagai LP2B di Kabupaten Buleleng,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Made Sumiarta mengungkapkan Perda tentang PLBP2B masih dalam proses verifikasi Pemprov Bali dan sosialisasi dengan pemilik lahan pertanian pangan yang akan ditetapkan sebagai LP2B.
“Perda tentang PLP2B masih dalam proses verifikasi di Pemprov Bali dan belum diturunkan dalam Peraturan Bupati Buleleng. Penetapan LP2B seluas 6.000 hektar, 2.400 hektar atau 40 persennya diwilayah perkotaan juga masih proses sosialisasi,” ungkap Sumiarta.
Dikatakan, sesuai Perda PLP2B, terhadap lahan pertanian yang berada dalam kawasan pemukiman/perumahan, juga masih diberikan keleluasaan untuk dialihfungsikan oleh pemilik.
Ketut Wiriadnya selaku pemilik lahan menyatakan, status lahan seluas 49,95 are miliknya sudah dialihfungsikan melalui proses Aspek di Kantor BPN Kabupaten Buleleng. Melalui proses aspek, lahan pertanian dialihfungsikan menjadi lahan perumahan.
“Berdasarkan aspek tersebut, lahan pertanian yang sudah berubah menjadi lahan perumahan, sebagian saya bangun untuk usaha dagang dan yang sebagian lagi saya kontrakkan, rencananya untuk bangun rumah makan. Selain status lahan yang sudah berubah dari lahan pertanian menjadi perumahan, segala bentuk perijinan yang diperlukan juga sudah dipenuhi pengontrak,” tandas Wiriadnya seraya berharap kemudahan perijinan dapat meningkatkan iklim investasi di Buleleng.(kar)








